Video yang memperlihatkan seorang perempuan diarak warga di Gili Trawangan, Lombok Utara, mendadak ramai diperbincangkan. Perempuan berinisial MND itu dikenai hukuman sosial karena tertangkap basah mencuri sebuah sepeda listrik.
Dalam rekaman yang beredar, suasana terlihat cukup mencekam. MND berjalan dengan papan bertuliskan "Saya mencuri dan menggelapkan barang orang lain, jangan tiru perbuatan saya" yang digantungkan di dadanya. Ia dikelilingi oleh sejumlah warga yang mengaraknya berkeliling dusun.
Menurut Hasanuddin, juru bicara Majelis Adat Gili Trawangan, peristiwa ini memang benar terjadi. "Arak-arakan dilakukan pada hari Senin lalu, jaraknya kira-kira 300 meter," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa MND bukanlah nama baru di kalangan warga. Perempuan ini dikenal kerap melakukan tindakan serupa. "Sangat sering, bahkan sangat-sangat terkenal dia di sini," ucap Hasanuddin dengan nada kesal.
Rupanya, ini bukanlah kali pertama MND berurusan dengan masalah pencurian. Beberapa minggu sebelumnya, ia sudah pernah dilaporkan ke Polsek Pemenang karena kasus yang sama mencuri sepeda listrik sewaan. Proses hukum sempat berjalan; MND ditahan selama lebih dari seminggu. Namun, ceritanya berbelok ketika korban memutuskan untuk menarik laporannya. Alhasil, MND pun dibebaskan.
Keputusan korban mencabut laporan itulah yang konfliknya berakhir di tangan masyarakat adat. Warga merasa tindakan mereka mengarak MND adalah bentuk penyelesaian masalah ketika jalur hukum sudah tak lagi mempan. Di sisi lain, aksi ini memantik pro dan kontra di media sosial, memicu perdebatan soal batasan antara hukuman adat dan pelanggaran HAM.
Artikel Terkait
Kemenhaj Godok Wacana War Ticket untuk Hapus Antrean Haji
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta