Dalam aksinya, AJ mengoplos setidaknya delapan merek minuman beralkohol kemasan mahal. Racikan oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per botol. Dari bisnis haram ini, pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp 4 juta per bulan.
Fakta Investigasi:
- Pelaku: Pria berinisial AJ
- Modus: Mengisi ulang botol kemasan mewah dengan miras oplosan
- Bahan: Campuran fermentasi dan alkohol 70% dengan aroma buatan
- Jaringan: Penjualan terbatas pada konsumen tertentu
- Lama Operasi: Sekitar 1 tahun
- Pendapatan: Rp 4 juta per bulan
Barang bukti yang berhasil disita polisi cukup signifikan, mencakup 1.399 botol miras oplosan siap edar dan 633 botol alkohol dengan kadar 70 persen yang digunakan sebagai bahan baku racikan.
Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Humas Polda Kalsel, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami meminta masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi pembelian minuman beralkohol. Bahan oplosan yang digunakan berpotensi menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan, bahkan mengancam jiwa," tegas Adam.
Kasus ini mengungkap sisi gelap peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan konsumen secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa. Tindakan tegas aparat diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran miras oplosan di wilayah Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait
Status Awas, Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total
KBRI Phnom Penh Bantah Rizky Nur Fadhilah Korban TPPO
Polri Luncurkan Patroli Dialogis, Hilangkan Sekat dengan Warga
Jawa Tengah Jadi Rujukan Maluku Utara Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya