Polda Kalsel Ungkap Modus Oplosan Miras dalam Kemasan Mewah
Sebuah operasi pengungkapan peredaran minuman keras oplosan berhasil menggagalkan praktik berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Pelaku memanfaatkan kemasan botol mewah untuk menutupi racikan bahan terlarang.
BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang pria berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus produksi dan penjualan minuman keras (miras) oplosan. Modus yang digunakan terbilang cerdik, dengan memanfaatkan botol kemasan produk impor atau merek ternama untuk mengelabui konsumen.
Kombes Pol Frido Situmorang, Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel, menjelaskan bahwa AJ telah beroperasi selama setahun terakhir. Jaringannya terbatas, hanya melayani pembeli yang telah dikenali sebagai konsumen alkohol.
"Pelaku membeli botol kosong dari aplikasi daring. Kemudian, dia mencampur beberapa bahan terlarang dan memberi aroma yang disesuaikan dengan karakter botol kemasan mewah tersebut," jelas Frido dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Artikel Terkait
Status Awas, Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total
KBRI Phnom Penh Bantah Rizky Nur Fadhilah Korban TPPO
Polri Luncurkan Patroli Dialogis, Hilangkan Sekat dengan Warga
Jawa Tengah Jadi Rujukan Maluku Utara Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya