Wamendikdasmen Soroti Status Guru: Perlu Pengaturan Khusus di Luar Kerangka ASN Biasa
Jakarta, Rabu 19 November 2025
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pentingnya pengakuan terhadap guru sebagai profesi khusus dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Guru memiliki karakteristik khusus sebagai profesi yang tidak boleh disamakan sepenuhnya dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya," tegas Atip di gedung DPR, Senayan.
Menurut Atip, meskipun sebagian guru berstatus ASN dan tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi ASN, namun esensi guru sebagai profesi memerlukan pendekatan regulasi yang berbeda. Hal ini menjadi penting mengingat adanya kontradiksi dalam pengaturan status guru saat ini.
Artikel Terkait
Semeru Bergolak, Tambang Pasir di Lereng Berbahaya Dihentikan Sementara
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa oleh Teman Sendiri di Deli Serdang
Gempa M 3.2 Guncang Kabupaten Bandung, BMKG: Kedalaman Dangkal 5 Km
Gunung Semeru Erupsi 2025: Status Awas & Evakuasi 300 Warga, Ini Zona Bahayanya