KACAU! Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Burhanuddin Abdullah Dianugerahi Gelar Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden Prabowo

- Senin, 25 Agustus 2025 | 19:00 WIB
KACAU! Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Burhanuddin Abdullah Dianugerahi Gelar Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden Prabowo




MURIANETWORK.COM - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Burhanuddin Abdullah dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). 


Penganugerahan tersebut berlangsung bersamaan dengan pemberian tanda jasa dan kehormatan kepada 141 tokoh lainnya.


Burhanuddin yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai telah berjasa besar dalam menjaga stabilitas moneter, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah sistem perbankan internasional. 


Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada Burhanuddin. 


Alasan pemberian penghargaan itu disampaikan oleh pembawa acara dalam upacara.


“Bintang Mahaputra Adipradana diberikan kepada Burhanuddin Abdullah. Beliau berjasa luar biasa dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan internasional,” ujar pembawa acara.


Meski demikian, rekam jejak Burhanuddin sempat menjadi sorotan publik. 


Pada tahun 2008, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) serta aliran dana Rp 100 miliar dari Bank Indonesia (BI) ke DPR. 


Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.


Pemerintah menilai meskipun Burhanuddin pernah tersandung kasus hukum, jasa-jasanya dalam memperkuat fondasi kebijakan moneter nasional tidak bisa dihapus dari sejarah. 


Saat ini, Burhanuddin juga dikenal sebagai salah satu Ketua Tim Pakar sekaligus inisiator Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.


"Beliau adalah seorang ekonom yang turut memimpin kebijakan strategis di tengah tantangan perekonomian global maupun domestik," imbuhnya.


Upacara penganugerahan itu turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, menteri, serta para penerima penghargaan dari berbagai latar belakang. 


Selain Burhanuddin, sejumlah tokoh juga mendapat penghargaan, antara lain Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dianugerahi Bintang Republik Utama.


Rekam Jejak Burhanuddin Abdullah, Mantan Koruptor Yang Diangkat Erick Thohir Sebagai Komisaris Utama PT PLN




MURIANETWORK.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja mengangkat Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama (Komut) PT PLN (Persero). Burhanuddin menggantikan posisi Agus Martowardojo di perusahaan pelat merah tersebut.


Selain Burhanuddin, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengangkat politikus Partai Demokrat Andi Arief sebagai Komisaris Independen PLN.


Informasi tersebut diketahui melalui undangan yang beredat tentang pengangkatan Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama-Komisaris PLN digelar pukul 10.00 WIB, Selasa (23/7/2024) di kantor pusat PT PLN (Persero), Blok M, Jakarta Selatan.


Selain itu, ada juga undangan soal penyerahan salinan Surat Keputusan Menteri BUMN terkait perubahan susunan pengurus perseroan yang telah ditandatangani oleh Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak, dan Gas Kementerian BUMN Abdi Mustakim.


Lantas, bagaimmana rekam kedua orang tersebut?


Burhanuddin merupakan seorang ekonom ternama di Tanah Air. Pria kelahiran 10 Juli 1947 itu pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2003 hingga 2008.


Sebelum berkarir di BI, Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri di bawah Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.


Dia memperoleh gelar sarjana pertamanya dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1974. 


Kemudian, dia melanjutkan studi Master of Arts (M.A.) di bidang Ekonomi dari Universitas Negeri Michigan, Amerika Serikat pada 1984, dan Doktor Honoris Causa di bidang Ekonomi dari Universitas Diponegoro di 2006.


Namun, dia juga tercatat pernah tersandung dan divonis 5 tahun kurungan penjara pada 2008, bersama dengan Deputinya, yakni Aulia Pohan.


Pada saat itu, keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kasus penarikan dana Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).


Dia kemudian bebas tak sampai 5 tahun, lalu menjadi Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) yang berlokasi di Jatinangor, Sumedang (Kini Universitas Koperasi Indonesia) pada September 2011.


Kemudian, dia mulai berkarir politik dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra yang turut berpartisipasi memenangkan Prabowo-Hatta Rajasa pada 2014 lalu. Pada pemilu 2024 ini, dia menjadi Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran


Sementara itu, Andi Arief merupakan politikus Partai Demokrat. Dia kelahiran Bandar Lampung, 20 November 1970, itu mengawali karier politik sebagai aktivis prodemokrasi pada era 1990-an.


Pada saat itu, dia bergabung dengan kelompok Partai Rakyat Demokratik (PRD), yang juga menjadi salah satu penggagas demonstrasi mahasiswa penentang Presiden Soeharto di era Orde Baru.


Kemudian pada 2004, dia kemudian bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadi Sekjend partai, dan turut andil memenangkan SBY menjadi Presiden.


Pada 2009, dia pun diangkat menjadi Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam di periode kedua SBY.


Namun, pada 2019, dia juga tercatat pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pada saat itu, dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu oleh Bareskrim Polri.


Namun, Polisi tak menahan Andi lantaran menilai bahwa dirinya merupakan sebagai korban dan hanya dilakukan rehabilitasi.


Pada pemilu 2024, Andi juga menjadi Ketua Bappilu Demokrat, yang juga menjadi koalisi partai pemenang pengusung Prabowo-Gibran.


SumberMonitorIndonesia

Komentar