Wamendikdasmen Usul Guru Diberi Status Khusus di Luar ASN Biasa

- Rabu, 19 November 2025 | 12:15 WIB
Wamendikdasmen Usul Guru Diberi Status Khusus di Luar ASN Biasa
Posisi Guru Sebagai Profesi dalam Kerangka Hukum

Wamendikdasmen Soroti Status Guru: Perlu Pengaturan Khusus di Luar Kerangka ASN Biasa

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pentingnya pengakuan terhadap guru sebagai profesi khusus dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen.

"Guru memiliki karakteristik khusus sebagai profesi yang tidak boleh disamakan sepenuhnya dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya," tegas Atip di gedung DPR, Senayan.

Menurut Atip, meskipun sebagian guru berstatus ASN dan tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi ASN, namun esensi guru sebagai profesi memerlukan pendekatan regulasi yang berbeda. Hal ini menjadi penting mengingat adanya kontradiksi dalam pengaturan status guru saat ini.

"Di satu sisi UU Sisdiknas mengatur guru sebagai profesi, sementara di sisi lain UU ASN mengatur guru sebagai aparat negara. Inilah yang menimbulkan ketidaksesuaian dalam praktik," jelas Atip.

Atip mengusulkan perlunya lex specialis atau aturan khusus bagi guru dalam kerangka UU ASN. Pengaturan khusus ini diperlukan karena guru memiliki kekhasan yang tidak dimiliki profesi ASN lainnya, termasuk adanya tunjangan profesi dan pendidikan profesi.

"Adanya tunjangan profesi dan pendidikan profesi guru justru mempertegas bahwa guru adalah profesi khusus. Namun di lain pihak, pengaturannya masih disamakan dengan ASN pada umumnya," tambahnya.

Pembahasan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam merevitalisasi posisi guru di Indonesia. Pengakuan terhadap kekhususan profesi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan martabat guru secara keseluruhan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar