"Di satu sisi UU Sisdiknas mengatur guru sebagai profesi, sementara di sisi lain UU ASN mengatur guru sebagai aparat negara. Inilah yang menimbulkan ketidaksesuaian dalam praktik," jelas Atip.
Atip mengusulkan perlunya lex specialis atau aturan khusus bagi guru dalam kerangka UU ASN. Pengaturan khusus ini diperlukan karena guru memiliki kekhasan yang tidak dimiliki profesi ASN lainnya, termasuk adanya tunjangan profesi dan pendidikan profesi.
"Adanya tunjangan profesi dan pendidikan profesi guru justru mempertegas bahwa guru adalah profesi khusus. Namun di lain pihak, pengaturannya masih disamakan dengan ASN pada umumnya," tambahnya.
Pembahasan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam merevitalisasi posisi guru di Indonesia. Pengakuan terhadap kekhususan profesi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan martabat guru secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Semeru Bergolak, Tambang Pasir di Lereng Berbahaya Dihentikan Sementara
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa oleh Teman Sendiri di Deli Serdang
Gempa M 3.2 Guncang Kabupaten Bandung, BMKG: Kedalaman Dangkal 5 Km
Gunung Semeru Erupsi 2025: Status Awas & Evakuasi 300 Warga, Ini Zona Bahayanya