RKUHAP di Ujung Tanduk: Ketika Disrupsi Informasi Mengubur Substansi Hukum

- Rabu, 19 November 2025 | 10:55 WIB
RKUHAP di Ujung Tanduk: Ketika Disrupsi Informasi Mengubur Substansi Hukum
Analisis RKUHAP dalam Pusaran Disrupsi Informasi Digital

RKUHAP dan Tantangan Literasi Hukum di Era Disrupsi Informasi

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang menandai babak baru reformasi sistem peradilan Indonesia. Namun, gelombang diskusi publik justru lebih didominasi oleh narasi permukaan ketimbang pembahasan substantif mengenai terobosan doktrin hukum yang diusung.

Dalam ruang digital kontemporer, kritik berbasis akademik tercampur dengan kekhawatiran yang muncul dari pembacaan parsial terhadap pasal-pasal tertentu. Potongan teks tanpa konteks dengan mudah berubah menjadi narasi ancaman, sementara penjelasan normatif yang komprehensif justru tenggelam dalam hiruk-pikuk informasi.

"Velocity of Communication (VoCo) menjelaskan bagaimana percepatan arus informasi telah melampaui kapasitas verifikasi publik. Dalam kerangka ini, persepsi lebih sering dibentuk oleh cara penyebaran informasi daripada substansi kebijakan itu sendiri," tulis analis.

Fenomena ini mengikuti pola velocity of communication (VoCo), di mana kecepatan penyebaran informasi mengalahkan kemampuan publik melakukan verifikasi dan analisis mendalam. Respons masyarakat terhadap RKUHAP menjadi contoh nyata bagaimana logika ini bekerja dalam praktik.

Pembaruan Substantif yang Terabaikan

Padahal, pembacaan komprehensif terhadap naskah RKUHAP justru mengungkap berbagai terobosan progresif. Kitab Hukum Acara Pidana warisan era transisi politik empat dekade silam dinilai telah kehilangan relevansi dengan perkembangan hukum modern.

"KUHAP lama mengandung banyak kelemahan struktural, mulai dari ambiguitas kewenangan penyidik, perlindungan hak tersangka yang lemah, hingga ketidaksesuaian dengan prinsip fair trial dan due process of law," jelas pakar hukum.

RKUHAP menawarkan koreksi fundamental melalui penguatan peran penasihat hukum sejak dini, mekanisme kontrol terhadap upaya paksa, standarisasi penahanan, dan revitalisasi lembaga praperadilan. Seluruhnya ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak prosedural warga negara.

Modernisasi Sistem Peradilan

Adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan struktur peradilan kontemporer menjadi bukti komitmen pemerintah membawa hukum acara pidana Indonesia keluar dari stagnasi. Namun, dalam ekosistem komunikasi digital yang mengutamakan kecepatan, narasi substantif justru kalah bersaing dengan simplifikasi yang sering kali menyesatkan.

"Ketika proses pembentukan persepsi tidak diimbangi literasi kontekstual, potensi misinterpretasi menjadi sangat besar. Pasal yang dirancang untuk akuntabilitas bisa dibaca sebagai ancaman, sementara pembaruan yang bertujuan melindungi justru dianggap mengurangi hak," ungkap analis.

Membangun Ekosistem Pengetahuan yang Sehat

Persoalan mendasar pascapengesahan RKUHAP terletak pada kebutuhan membangun ekosistem pengetahuan yang memungkinkan pemahaman hukum berkembang secara rasional. Masyarakat berhak mengkritik, namun kritik tersebut harus dilandasi informasi yang utuh dan representatif.

Di sisi lain, pemerintah dituntut menyesuaikan strategi komunikasi. Dalam era VoCo, akurasi harus berjalan beriringan dengan kecepatan penyampaian. Sebuah kebijakan tidak cukup hanya benar secara substantif, tetapi juga harus dapat dipahami secara benar oleh publik.

"Reformasi hukum acara pidana bukan sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi prosedural. Pembaruan ini patut diapresiasi sebagai kontinuitas reformasi hukum nasional."

Perdebatan sekitar RKUHAP membuka ruang refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan. Negara, media, akademisi, dan masyarakat sipil perlu menata ulang interaksi dalam memaknai kebijakan publik.

Di tengah banjir informasi, kualitas demokrasi diukur melalui kemampuan membedakan pengetahuan dari noise, serta ketangguhan analisis mengatasi sensasi. Tanpa ini, diskursus kebijakan akan terus terombang-ambing antara kritik yang sahih, kekhawatiran berlebihan, dan disinformasi yang tumbuh subur dalam ruang kosong pemahaman.

Dengan komunikasi yang sehat dan respons yang kontekstual, reformasi hukum acara pidana dapat diterima publik sebagai lompatan maju yang diperlukan untuk memperkuat pilar keadilan prosedural di Indonesia.

Trubus Rahardiansya
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar