Seorang perwakilan orator menyatakan, "Para wakil rakyat ini ternyata tidak mewakili kepentingan kita. Gerakan tolak RKUHAP harus terus bergulir hingga KUHAP dicabut. Semoga para wakil kita menyadari bahwa undang-undang yang baru disahkan ini justru merugikan rakyat yang seharusnya mereka lindungi."
Massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 18.20 WIB. David Sondakh, Ketua BEM Universitas Esa Unggul, mengonfirmasi akan mengajukan judicial review KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan mengkaji lebih mendalam pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru ini. Kajian ini akan menjadi dasar untuk pengujian formil dan materiil di MK," jelas David.
Pernyataan serupa disampaikan perwakilan BEM Unpad, Aryo, yang menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam mengajukan uji formil. "Ini menjadi opsi strategis jika terdapat potensi kolaborasi dalam mengajukan permohonan pengujian formil kepada Mahkamah Konstitusi," tegas Aryo.
Artikel Terkait
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat