Seorang perwakilan orator menyatakan, "Para wakil rakyat ini ternyata tidak mewakili kepentingan kita. Gerakan tolak RKUHAP harus terus bergulir hingga KUHAP dicabut. Semoga para wakil kita menyadari bahwa undang-undang yang baru disahkan ini justru merugikan rakyat yang seharusnya mereka lindungi."
Massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 18.20 WIB. David Sondakh, Ketua BEM Universitas Esa Unggul, mengonfirmasi akan mengajukan judicial review KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan mengkaji lebih mendalam pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru ini. Kajian ini akan menjadi dasar untuk pengujian formil dan materiil di MK," jelas David.
Pernyataan serupa disampaikan perwakilan BEM Unpad, Aryo, yang menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam mengajukan uji formil. "Ini menjadi opsi strategis jika terdapat potensi kolaborasi dalam mengajukan permohonan pengujian formil kepada Mahkamah Konstitusi," tegas Aryo.
Artikel Terkait
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terbungkus Plastik di Kebun Pisang Cikupa
Panggilan Diam-diam: Wanita Korban KDRT Diselamatkan Usai Negosiasi di Pekanbaru
Prabowo Hentikan Tradisi Pengerahan Pelajar untuk Sambut Kunjungan Kerja
Trump Bela Mati-matian MBS di Gedung Putih, Usir Ingatan Kelam Khashoggi