Bencana longsor dan banjir di Sumatera yang menewaskan ratusan jiwa kembali menebar duka. Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, tak cuma berduka. Dia mendesak pemerintah untuk segera membongkar persoalan yang ia duga jadi akar masalah: tata kelola izin hutan yang amburadul.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah ini,” ujar Rina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12/2025).
“Pemerintah harus segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh atas seluruh izin pemanfaatan kawasan hutan. Tujuannya jelas, agar tragedi seperti di Sumatera tidak terulang lagi di daerah lain.”
Data terbaru dari BNPB memang mencengangkan. Hingga Rabu siang, korban jiwa sudah mencapai 770 orang, dengan 463 lainnya masih dinyatakan hilang. Angka yang fantastis dan memilukan.
Bagi Rina, angka itu adalah bukti nyata bahwa kondisi hutan kita sedang tidak baik-baik saja. Dia menilai bencana yang berulang ini bukan sekadar soal cuaca ekstrem. Ada persoalan struktural yang jauh lebih serius. Menurutnya, banyaknya alih fungsi hutan, tumpang tindihnya izin konsesi, ditambah pengawasan lapangan yang lemah, telah menciptakan bom waktu.
“Apa yang terjadi di Sumatera adalah sinyal keras,” tegasnya.
Karena itu, fokus pada penanganan darurat saja tidak cukup. Rina mendesak langkah yang lebih berani. Dia meminta agar pemberian izin alih fungsi hutan, khususnya di hutan alam dan daerah aliran sungai kritis, dihentikan sementara. Moratorium ini, katanya, penting untuk memastikan investigasi berjalan objektif dan maksimal.
“Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Di sisi lain, Rina juga menekankan soal transparansi. Hasil audit nantinya harus dibuka ke publik. Tak boleh ada yang ditutup-tutupi. Perusahaan mana, pejabat apa, dan pihak mana saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diungkap ke publik. Langkah hukum pun harus ditegakkan tanpa pandang bulu, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana.
“Transparansi mutlak,” pungkas Rina dengan nada tegas.
“Jangan hanya menghentikan izin. Tindak tegas juga pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Kalau pelanggaran dibiarkan, ya kita hanya menunggu waktu saja bencana berikutnya datang.”
Peringatannya jelas. Tanpa perbaikan mendasar dalam tata kelola hutan, duka seperti ini mungkin akan menjadi cerita yang terus berulang.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Makassar Sabtu 25 April 2026: Imsak Pukul 04.35 Wita, Subuh 04.45 Wita
Duel Senjata Tajam di Sidrap Akibat Sengketa Lahan Sawah, Dua Pria Luka-Luka
Dokter Ungkap Akar Masalah GERD Bukan Asam Lambung, Melainkan Katup Esofagus yang Longgar
Anggota DPR Desak Pemerintah Tak Lengah Meski Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton