Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB ini. Kelima tersangka meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak dari swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK memperkirakan tindakan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 222 miliar. Dugaan sementara, dana tersebut dialihkan untuk keperluan di luar anggaran resmi bank.
Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah mengantisipasi dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan penyidikan.
Artikel Terkait
Pria di Paser Bacok Dua Remaja Usai Diejek Pengguna Narkoba, Ini Kronologinya
Tragedi Penikaman di Condet JakTim: 1 Tewas, Motif Diduga Cekcok Mulut
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Polres Rohul Gunakan E-TLE untuk Tilang Elektronik
Kejagung Geledah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020, Diduga Libatkan Oknum Ditjen Pajak