Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi kunci untuk mengusut dugaan kasus korupsi dalam pengadaan layanan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, yang dikenal sebagai Bank BJB. Kasus ini merujuk pada periode pengadaan tahun 2021 hingga 2023.
Saksi yang dimintai keterangan adalah Group Head Management Vendor (Mve) Bank BJB Pusat, M Aryana Wibawa Jaka. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan metode lelang pengadaan iklan, serta penggunaan dana promosi. Investigasi ini bertujuan mengungkap potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik tersebut.
Artikel Terkait
Pria di Paser Bacok Dua Remaja Usai Diejek Pengguna Narkoba, Ini Kronologinya
Tragedi Penikaman di Condet JakTim: 1 Tewas, Motif Diduga Cekcok Mulut
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Polres Rohul Gunakan E-TLE untuk Tilang Elektronik
Kejagung Geledah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020, Diduga Libatkan Oknum Ditjen Pajak