Skema pembiayaan yang akan digunakan mencakup pola gotong royong dan penarikan dana Corporate Social Responsibility (CSR). "Dengan melibatkan banyak pihak, termasuk melalui skema CSR, proses revitalisasi Taman Daan Mogot ini diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan hasilnya lebih maksimal," jelas Gubernur.
Sebelum rencana revitalisasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah lebih dulu meningkatkan pengawasan di Taman Daan Mogot. Peningkatan patroli dilakukan untuk menertibkan area yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Setiap malam, sebanyak 10 personel dikerahkan secara khusus untuk berjaga dan berpatroli di sekitar taman.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan strategi penertiban yang diterapkan. "Pada malam hari, kami turunkan sekitar 10 personel. Untuk patroli siang hari, kami lakukan secara rutin karena potensi pelanggarannya lebih rendah," katanya.
Selain intensifikasi patroli, upaya pencegahan juga dilakukan dengan pemasangan spanduk imbauan. Satpol PP Jakarta Barat telah memasang empat spanduk yang berisi imbauan mengenai larangan dan sanksi tindakan prostitusi berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2007 Pasal 42. Spanduk-spanduk ini dipasang di titik-titik yang dianggap rawan di sekitar Taman Daan Mogot.
Artikel Terkait
Kritik Akademisi UNTAG Jakarta: Putusan MK Larangan Polisi Aktif Jabat Sipil Dinilai Keliru
Gus Ipul Tegaskan Data Tunggal & Larang Kecurangan untuk Program Sekolah Rakyat
Banyuwangi BMX Supercross 2025: Satu-Satunya Sirkuit Olimpiade di Asia Tenggara
Menteri Sosial Apresiasi Semangat Siswa Disabilitas di Sekolah Rakyat Pasuruan