Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi Usai Dinyatakan Positif Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo telah secara resmi mengajukan permohonan rehabilitasi. Langkah ini diambil setelah ia dinyatakan positif menggunakan narkoba dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Jadwal Asesmen Onadio Leonardo di BNNP DKI Jakarta
Onadio Leonardo dijadwalkan untuk menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Proses pemeriksaan lanjutan ini merupakan langkah kunci untuk menilai kelayakan rehabilitasinya.
Konfirmasi Polisi Soal Pengajuan Rehabilitasi Onadio
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan pengajuan rehabilitasi oleh Onadio Leonardo. Budi menegaskan bahwa pengajuan rehabilitasi adalah hak hukum bagi setiap pengguna narkotika, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” jelas Budi Hermanto.
Hasil Asesmen BNNP Akan Tentukan Nasib Hukum Onadio Leonardo
Keputusan akhir apakah Onadio Leonardo dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial atau harus melanjutkan proses hukum di kepolisian sepenuhnya bergantung pada hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
Kronologi Penangkapan dan Hasil Tes Onadio Leonardo
Kabar penangkapan Onadio Leonardo pertama kali dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David. Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Onad dan istrinya, Beby Prisillia.
Hasil tes menunjukkan bahwa Onadio Leonardo positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap Beby Prisillia dinyatakan negatif, sehingga ia telah dipulangkan.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pemasok
Polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial KR yang diduga kuat merupakan pemasok narkoba kepada Onadio Leonardo. KR diciduk di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari pengembangan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sisa ganja dan papir dari kediaman Onadio Leonardo di Perumahan Trevista Rempoa East, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Barang bukti ekstasi tidak ditemukan di TKP karena diduga sudah habis dikonsumsi sebelum penangkapan dilakukan.
Artikel Terkait
BPJPH dan USDA Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal untuk Perdagangan Pertanian
Timnas Futsal Indonesia Pimpin 4-3 Atas Iran di Babak Kedua Final Piala Asia
Timnas Futsal Indonesia Tertinggal Dini dari Iran di Final Piala Asia
Clubhouse Trump International Golf Club Lido Resmikan Fasilitas MICE Terbesar di Bogor