Polsek Cengkareng Bongkar Komplotan Begal Bermodus Tuduh Korban Aniaya Keluarga

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:55 WIB
Polsek Cengkareng Bongkar Komplotan Begal Bermodus Tuduh Korban Aniaya Keluarga

Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, membongkar aksi komplotan begal yang menggunakan modus unik: menuduh korban telah menganiaya anggota keluarga mereka. Para pelaku tidak hanya merampas kendaraan, tetapi juga menganiaya korban secara fisik.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berinisial C, C, dan A telah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta Barat. Mereka akhirnya ditangkap setelah melancarkan aksi terakhir pada 10 Mei 2026.

“Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga mereka,” ujar Parman, Jumat (29/5/2026).

Setelah korban berhenti, para pelaku langsung mengintimidasi dan mengerumuninya hingga korban ketakutan dan tidak mampu melawan. Tak hanya merampas sepeda motor, mereka juga mengambil telepon genggam serta menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan.

“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.

Menurut Parman, dalam beraksi para pelaku tidak menggunakan senjata tajam atau mengaku sebagai aparat. Mereka justru memanfaatkan jumlah anggota untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.

“Mereka beraksi bertiga hingga berempat. Korban dibuat takut dengan cara dikerumuni dan diintimidasi. Jika ada benda di sekitar lokasi seperti kayu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran pengendara motor di lokasi sepi. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, hingga bermain judi slot online.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 262 KUHP.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar