Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, membongkar aksi komplotan begal yang menggunakan modus unik: menuduh korban telah menganiaya anggota keluarga mereka. Para pelaku tidak hanya merampas kendaraan, tetapi juga menganiaya korban secara fisik.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berinisial C, C, dan A telah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta Barat. Mereka akhirnya ditangkap setelah melancarkan aksi terakhir pada 10 Mei 2026.
“Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga mereka,” ujar Parman, Jumat (29/5/2026).
Setelah korban berhenti, para pelaku langsung mengintimidasi dan mengerumuninya hingga korban ketakutan dan tidak mampu melawan. Tak hanya merampas sepeda motor, mereka juga mengambil telepon genggam serta menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan.
“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.
Menurut Parman, dalam beraksi para pelaku tidak menggunakan senjata tajam atau mengaku sebagai aparat. Mereka justru memanfaatkan jumlah anggota untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.
“Mereka beraksi bertiga hingga berempat. Korban dibuat takut dengan cara dikerumuni dan diintimidasi. Jika ada benda di sekitar lokasi seperti kayu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran pengendara motor di lokasi sepi. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, hingga bermain judi slot online.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 262 KUHP.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Sanksi ke Iran Tak Akan Dicabut Meski Negosiasi Damai Masih Berlangsung
Netanyahu Perintahkan Militer Kuasai 70 Persen Gaza, Ruang Hidup Warga Palestina Makin Tersempit
Prabowo Berfoto Bersama Pengawal Prancis Sebelum Bertolak ke Jakarta, Akhiri Kunjungan Kenegaraan
Angin Kencang Diduga Jadi Pemicu Utama Blackout Listrik di Sumatera