Polisi Tunggu Hasil Visum Kejiwaan Tersangka Pembunuh Balita di Bekasi

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:55 WIB
Polisi Tunggu Hasil Visum Kejiwaan Tersangka Pembunuh Balita di Bekasi

Seorang pria berinisial G, 18 tahun, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang balita berusia dua tahun di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menunggu hasil visum psikiatrikum untuk menentukan langkah hukum yang tepat bagi tersangka.

“Kami sudah mengajukan visum psikiatrikum dan masih menunggu hasilnya. Kami belum bisa menyimpulkan apa pun. Setelah hasilnya keluar, baru akan kami koordinasikan dengan jaksa, kemudian kami lakukan gelar perkara kembali,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, saat dihubungi pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, Pasal 38 dan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa individu dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana dalam kondisi kambuh akut tidak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara. Dalam situasi demikian, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan berupa perintah memasukkan pelaku ke rumah sakit jiwa atau lembaga perawatan medis untuk menjalani rehabilitasi.

Di sisi lain, pelaku G telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp13 miliar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar