Lebih lanjut, dinyatakan bahwa RUU KUHAP telah memuat prinsip-prinsip penting seperti kepastian hukum serta keadilan yang bersifat prosedural dan substansial. Dengan dimuatnya prinsip-prinsip ini, revisi KUHAP diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi dan kinerja sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
PEDPHI menilai bahwa menunda pengambilan keputusan dengan alasan revisi yang dihasilkan belum maksimal adalah langkah yang tidak tepat. Penundaan justru berpotensi menimbulkan berbagai kesulitan dan hambatan baru, yang pada akhirnya dapat bertentangan dengan prinsip kemaslahatan untuk kepentingan umum.
Oleh karena itu, PEDPHI mendorong agar proses pembicaraan Tingkat II dapat segera dilaksanakan. Langkah ini dianggap sebagai tindak lanjut yang tepat dan urgent setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah berhasil menyepakati Pengambilan Keputusan Tingkat I. Dengan waktu yang terbatas, percepatan ini dinilai sangat diperlukan untuk segera membawa RUU KUHAP ke dalam rapat paripurna DPR.
Artikel Terkait
Viral Aksi Pemerasan di Gunung Putri: Pelaku Bawa Pisau, Warga Amankan
Indonesia Pimpin Aksi Iklim di COP30: Strategi Transisi Energi & Ekonomi Karbon
Lomba Kolintang PYC: Strategi Baru Regenerasi & Inovasi Didukung Menteri
Pemprov DKI Percepat Pemasangan Penyangga 5.000 Pohon Pasca Tumbang