Lebih lanjut, dinyatakan bahwa RUU KUHAP telah memuat prinsip-prinsip penting seperti kepastian hukum serta keadilan yang bersifat prosedural dan substansial. Dengan dimuatnya prinsip-prinsip ini, revisi KUHAP diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi dan kinerja sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
PEDPHI menilai bahwa menunda pengambilan keputusan dengan alasan revisi yang dihasilkan belum maksimal adalah langkah yang tidak tepat. Penundaan justru berpotensi menimbulkan berbagai kesulitan dan hambatan baru, yang pada akhirnya dapat bertentangan dengan prinsip kemaslahatan untuk kepentingan umum.
Oleh karena itu, PEDPHI mendorong agar proses pembicaraan Tingkat II dapat segera dilaksanakan. Langkah ini dianggap sebagai tindak lanjut yang tepat dan urgent setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah berhasil menyepakati Pengambilan Keputusan Tingkat I. Dengan waktu yang terbatas, percepatan ini dinilai sangat diperlukan untuk segera membawa RUU KUHAP ke dalam rapat paripurna DPR.
Artikel Terkait
Patung Liberty Tersembunyi di Tangerang, Ternyata Bakal Jadi Cetakan
Invasi AS ke Venezuela 2026: Katalis Kekacauan Global yang Tak Terhindarkan
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur