Selain itu, muncul kendala implementasi untuk beberapa jenis hukuman baru seperti kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan. Kebijakan restorative justice serta pidana korporasi yang diatur dalam KUHP baru juga dinilai tidak akan efektif berjalan tanpa adanya regulasi hukum acara yang mendukung.
Ikadin menyadari bahwa proses pembahasan RUU KUHAP masih menghadapi tantangan akibat adanya perbedaan pandangan mengenai beberapa pasal kontroversial. Rivai berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan konsensus dan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan kelompok masing-masing.
"Apabila setiap pihak tetap bersikukuh dengan pandangannya, maka berbagai pembaruan positif yang terkandung dalam KUHP baru maupun RUU KUHAP tidak akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Rivai menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Pengemudi Tanpa SIM dan Nopol Palsu Tabrak Beruntun di Gunung Sahari, 2 Luka
Polisi Banten Bongkar Peredaran Narkoba Etomidate yang Disamarkan dalam Cartridge Vape
Alyssa Soebandono Tegaskan Bukan Penerima Beasiswa LPDP
Warteg di Bekasi Timur Dibongkar Mandiri untuk Proyek Flyover Bulak Kapal