Selain itu, muncul kendala implementasi untuk beberapa jenis hukuman baru seperti kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan. Kebijakan restorative justice serta pidana korporasi yang diatur dalam KUHP baru juga dinilai tidak akan efektif berjalan tanpa adanya regulasi hukum acara yang mendukung.
Ikadin menyadari bahwa proses pembahasan RUU KUHAP masih menghadapi tantangan akibat adanya perbedaan pandangan mengenai beberapa pasal kontroversial. Rivai berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan konsensus dan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan kelompok masing-masing.
"Apabila setiap pihak tetap bersikukuh dengan pandangannya, maka berbagai pembaruan positif yang terkandung dalam KUHP baru maupun RUU KUHAP tidak akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Rivai menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Sunarto Ingatkan Bahaya Hakim Pintar Tanpa Iman
Jakarta Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Malam Tahun Baru Berpotensi Disertai Petir
Kemensos Siapkan Bantuan Isi Rumah dan Pemulihan Ekonomi bagi Korban Banjir Sumatera
33 Ruas Jalan Ditutup, Jakarta Siapkan 8 Panggung Hiburan Sambut 2026