Selain itu, muncul kendala implementasi untuk beberapa jenis hukuman baru seperti kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan. Kebijakan restorative justice serta pidana korporasi yang diatur dalam KUHP baru juga dinilai tidak akan efektif berjalan tanpa adanya regulasi hukum acara yang mendukung.
Ikadin menyadari bahwa proses pembahasan RUU KUHAP masih menghadapi tantangan akibat adanya perbedaan pandangan mengenai beberapa pasal kontroversial. Rivai berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan konsensus dan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan kelompok masing-masing.
"Apabila setiap pihak tetap bersikukuh dengan pandangannya, maka berbagai pembaruan positif yang terkandung dalam KUHP baru maupun RUU KUHAP tidak akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Rivai menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80
Kru Ambulans Dikerjai, Panggilan Darurat Dijadikan Modus Penagihan Utang