Selain itu, muncul kendala implementasi untuk beberapa jenis hukuman baru seperti kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan. Kebijakan restorative justice serta pidana korporasi yang diatur dalam KUHP baru juga dinilai tidak akan efektif berjalan tanpa adanya regulasi hukum acara yang mendukung.
Ikadin menyadari bahwa proses pembahasan RUU KUHAP masih menghadapi tantangan akibat adanya perbedaan pandangan mengenai beberapa pasal kontroversial. Rivai berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan konsensus dan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan kelompok masing-masing.
"Apabila setiap pihak tetap bersikukuh dengan pandangannya, maka berbagai pembaruan positif yang terkandung dalam KUHP baru maupun RUU KUHAP tidak akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Rivai menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Update Terbaru Menlu Sugiono: Kapan Pasukan Perdamaian Indonesia Dikirim ke Gaza?
Kebakaran Kantor Yayasan Mbah Priok Diduga Akibat Korsleting, Polisi Sigap Evakuasi
Lowongan Magang Kemenimipas Dibuka! 39.496 Kuota untuk Fresh Graduate
Cacing Tanah Ditemukan di Makan Bergizi Gratis SMAN 6 Medan, Ini Kata Kadisdik