Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Ikadin, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kegaduhan dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah ditetapkan berlaku mulai 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum menyelesaikan pembahasan hukum acara pidana yang mendukung implementasinya.
"KUHP baru memuat berbagai pembaruan substantif yang tidak selaras dengan KUHAP yang berlaku saat ini. Ketidakselarasan ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses penegakan hukum," jelas Rivai dalam keterangan pers pada Jumat (14/11/2025).
Rivai memberikan contoh konkret mengenai masalah penahanan. Pelaku tindak pidana seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan penadahan tidak dapat dilakukan penahanan karena ketentuan pasal-pasal penahanan dalam KUHAP masih merujuk pada KUHP lama yang akan digantikan.
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80
Kru Ambulans Dikerjai, Panggilan Darurat Dijadikan Modus Penagihan Utang