Tarif Perpanjangan Hak Pakai Pasar Pramuka Ditetapkan Lebih Rendah dari Nilai Pasar
Perumda Pasar Jaya telah menetapkan harga untuk perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka dengan prinsip objektif dan berpihak pada kesejahteraan pedagang. Kebijakan ini menawarkan tarif yang lebih rendah dibandingkan hasil penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, kebijakan penetapan tarif dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat dan berkelanjutan secara ekonomi. Proses penetapan harga dilakukan secara profesional serta mengacu pada standar kewajaran yang berlaku.
Irfan menegaskan, "Kami sengaja menetapkan harga perpanjangan hak pakai di Pasar Pramuka di bawah nilai rekomendasi KJPP. Langkah ini merupakan wujud komitmen nyata kami untuk memastikan para pedagang dapat terus beroperasi dengan biaya sewa yang terjangkau." Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis, 13 November 2025.
Artikel Terkait
Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terduga Pelaku Penyerangan ke Tito Karnavian di 2012
Lebih dari 2.500 Pengunjung Padati Kawasan Monas Saat Libur Jumat Agung
Apindo Desak Pemerintah Beri Stimulus Terarah untuk Industri Padat Karya Antisipasi Dampak Perang
Polisi Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Penyiaram Air Keras Berencana