Tarif Perpanjangan Hak Pakai Pasar Pramuka Ditetapkan Lebih Rendah dari Nilai Pasar
Perumda Pasar Jaya telah menetapkan harga untuk perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka dengan prinsip objektif dan berpihak pada kesejahteraan pedagang. Kebijakan ini menawarkan tarif yang lebih rendah dibandingkan hasil penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, kebijakan penetapan tarif dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat dan berkelanjutan secara ekonomi. Proses penetapan harga dilakukan secara profesional serta mengacu pada standar kewajaran yang berlaku.
Irfan menegaskan, "Kami sengaja menetapkan harga perpanjangan hak pakai di Pasar Pramuka di bawah nilai rekomendasi KJPP. Langkah ini merupakan wujud komitmen nyata kami untuk memastikan para pedagang dapat terus beroperasi dengan biaya sewa yang terjangkau." Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam proses penyusunan kebijakan ini, Pasar Jaya aktif menampung dan menindaklanjuti berbagai masukan dari para pedagang serta beberapa institusi, termasuk Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 9 Oktober 2025, kewenangan akhir kebijakan perpanjangan hak pakai dikembalikan kepada Pasar Jaya dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi dan komunikasi, Perumda Pasar Jaya juga telah mengadakan diskusi langsung dengan para pedagang pada 14 Oktober 2025. Selanjutnya, surat pemberitahuan mengenai harga final perpanjangan hak pakai telah dikirimkan kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada tanggal 20 Oktober 2025.
Irfan mengungkapkan, "Penyesuaian harga yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan yang harmonis antara keberlanjutan usaha pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara finansial."
Artikel Terkait
Pensiunan ASN di Blora Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing Hingga Tewas
Panen Raya di Lapas Hasilkan 123 Ton Produk Pangan dan Ternak
Daryono Mundur dari Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG
Gubernur Sumut Sebut Pejabat yang Mundur Mayoritas Berkinerja Buruk