Dalam proses penyusunan kebijakan ini, Pasar Jaya aktif menampung dan menindaklanjuti berbagai masukan dari para pedagang serta beberapa institusi, termasuk Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 9 Oktober 2025, kewenangan akhir kebijakan perpanjangan hak pakai dikembalikan kepada Pasar Jaya dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi dan komunikasi, Perumda Pasar Jaya juga telah mengadakan diskusi langsung dengan para pedagang pada 14 Oktober 2025. Selanjutnya, surat pemberitahuan mengenai harga final perpanjangan hak pakai telah dikirimkan kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada tanggal 20 Oktober 2025.
Irfan mengungkapkan, "Penyesuaian harga yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan yang harmonis antara keberlanjutan usaha pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara finansial."
Artikel Terkait
Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terduga Pelaku Penyerangan ke Tito Karnavian di 2012
Lebih dari 2.500 Pengunjung Padati Kawasan Monas Saat Libur Jumat Agung
Apindo Desak Pemerintah Beri Stimulus Terarah untuk Industri Padat Karya Antisipasi Dampak Perang
Polisi Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Penyiaram Air Keras Berencana