JAKARTA Koper putih berisi narkoba milik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya disita. Bareskrim Polri menemukannya di rumah seorang polwan di kawasan Karawaci, Tangerang. Temuan ini jadi titik terang baru setelah penangkapan Didik oleh Propam.
Brigjen Eko Hadi Santoso dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim membenarkan penyitaan itu. Lokasi pastinya adalah kediaman Aipda Dianita.
"Ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,"
kata Eko, Sabtu (14/2/2026).
Ceritanya berawal Rabu lalu, 11 Februari. Sekitar pukul lima sore, Biro Paminal Divisi Propam menangkap Didik di wilayah Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, muncul petunjuk tentang sebuah koper. Katanya, barang itu disimpan di rumah polwan tersebut.
Tim pun bergerak cepat. Mereka melakukan penggeledahan dan benar saja, koper putih itu ditemukan. Isinya? Berbagai macam barang bukti narkotika dan psikotropika.
Setelah dibuka dan diperiksa, terkuaklah rincian isinya. Ada sabu seberat 16,3 gram. Lalu, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai dengan total berat mencapai 23,5 gram. Tidak cuma itu, petugas juga menemukan 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan ketamin seberat 5 gram. Semuanya langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dengan temuan sebanyak itu, penyidik tak ragu lagi. Mereka langsung menggelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,"
tegas Eko Hadi Santoso.
Kini, status Didik resmi sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP baru, juga Pasal 62 UU Psikotropika. Kasus ini jelas menarik perhatian, karena melibatkan perwira menengah Polri. Bareskrim sendiri berjanji proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Libur Panjang Imlek-Ramadan Picu Antrean Puluhan Kilometer di Tol MBZ dan Japek
Amnesty Kritik Rencana Indonesia Ikut Board of Peace, Khawatir Legitimasi Israel
Mobil Terperosok ke Laut di Ulee Lheue, Pengemudi Selamat Dievakuasi Warga
Anak Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertamina