Suasana di Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026) itu akhirnya reda. Nabilah O'Brien, pemilik sebuah restoran di Kemang, Jakarta Selatan, keluar dengan wajah lelah. Ia baru saja menyelesaikan mediasi dengan pasangan suami istri yang pernah dilaporkannya. Kasus yang semula panas, soal dugaan pencurian makanan yang diunggah lewat rekaman CCTV, akhirnya berakhir damai. Nabilah pun tak lagi berstatus tersangka.
"Saya maafin semuanya," ujarnya singkat, usai pertemuan itu. Suaranya terdengar datar, penuh kelelahan. "Saya mau tidur, saya mau kerja. Saya sudah bukan tersangka, itu saja."
Laporan yang ia buat di Polsek Mampang pun resmi dicabut. Semua berawal dari unggahan CCTV itu, yang kemudian berbalik menjadi laporan balik dari pasutri tersebut. Tapi kini, semuanya selesai.
"Iya, sudah cabut laporan," tambahnya. "Saya maafin 100 persen. Saya mau tidur soalnya."
Jalan Tengah yang Ditempuh
Di sisi lain, Polri mengonfirmasi perkembangan terakhir kasus saling lapor ini. Ternyata, semua pihak sepakat untuk berdamai. Mereka duduk bersama, berdiskusi, dan memilih untuk mengakhiri konflik ini di meja mediasi.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divhumas Polri menjelaskan kronologinya kepada awak media.
"Sesuai pertemuan hari ini, para pihak hadir. Saudara Z beserta istri, saudari ES, juga pihak saudari NA dan KDH. Keempatnya melakukan perjanjian perdamaian," papar Trunoyudo.
Ia melanjutkan, "Dalam proses ini, masing-masing sudah melakukan pencabutan laporan."
Jadi, begitulah akhir kisahnya. Sebuah perselisihan yang sempat viral, berakhir dengan jabat tangan dan pencabutan laporan. Nabilah bisa kembali fokus pada restorannya, sementara pasangan suami istri itu juga bisa melanjutkan hari-hari mereka. Semua mencari jalan keluar, dan mereka menemukannya.
Artikel Terkait
Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran, Tekanan Ekonomi Jadi Senjata Utama
Daerah Sumut dan Sumbar Kumpulkan Rp 287 Miliar untuk Pemulihan Aceh Pasca-Bencana
PERKUPI Tegaskan Komitmen Perkuat Asta Cita Presiden demi Harmoni Umat Beragama
Ketua DPRD Magetan Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp335,8 Miliar