Polres Jakarta Pusat Amankan Tiga Tersangka dan 1.802 Butir Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

- Kamis, 28 Mei 2026 | 09:55 WIB
Polres Jakarta Pusat Amankan Tiga Tersangka dan 1.802 Butir Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga orang yang diduga sebagai penjual obat terlarang di wilayah Tanah Abang dan sekitarnya. Dari tangan para pelaku, aparat menyita sebanyak 1.802 butir obat keras berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar.

Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 27 Mei, di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan KS Tubun IV, Petamburan, kemudian berlanjut ke Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat. “Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).

Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis obat keras, antara lain Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan ilegal.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

Kombes Reynold menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” kata Reynold.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar