MURIANETWORK.COM - Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam. Usai sidang, Kerry menyatakan tuntutan tersebut mengabaikan fakta persidangan, sambil memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Klaim Pengabaian Fakta Persidangan
Dalam pernyataannya di luar ruang sidang, Kerry Adrianto Riza bersikeras bahwa jaksa telah mengesampingkan keseluruhan proses persidangan. Ia menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan oleh penuntut justru memberikan keterangan yang membebaskannya dari keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Permohonan Keadilan kepada Presiden
Lebih lanjut, Kerry mengarahkan permohonannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap kepala negara dapat meninjau kasusnya dengan sudut pandang yang objektif, tanpa prasangka. Pernyataannya mencerminkan harapan akan intervensi dari pihak yang dianggapnya mampu melihat persoalan secara lebih luas.
“Saya mohon keadilan. Saya berharap dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” tutur Kerry.
Artikel Terkait
Nelayan di Pacitan Tewas Diduga Terseret Ombak Saat Melaut
Ragnar dan Verdonk Pulang Bareng ke Eropa, Bawa Misi Berbeda ke Klub Masing-masing
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun