Rencana Pembayaran Utang Kereta Cepat dengan Dana Sitaan Korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai berencana menggunakan dana sitaan hasil korupsi untuk membayar bunga utang proyek kereta cepat Whoosh. Langkah ini dianggap akan dilakukan tanpa mempertimbangkan tata kelola keuangan negara yang baik serta reaksi pasar keuangan.
Secara hukum, dana sitaan dari kasus korupsi dan tindak pidana lainnya merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh dana tersebut wajib disetorkan ke kas negara dan penggunaannya harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetujui oleh DPR.
Namun, dengan dukungan koalisi yang kuat di DPR, rencana ini diperkirakan akan disetujui. Opsi yang mungkin digunakan adalah tambahan penyertaan modal untuk PT KAI dan tiga BUMN lainnya, yang memungkinkan penarikan dana APBN untuk membayar kewajiban utang kereta cepat Whoosh.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Buka Simulasi Resmi TKA 2026 untuk Siswa SD dan SMP
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur