Rencana Pembayaran Utang Kereta Cepat dengan Dana Sitaan Korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai berencana menggunakan dana sitaan hasil korupsi untuk membayar bunga utang proyek kereta cepat Whoosh. Langkah ini dianggap akan dilakukan tanpa mempertimbangkan tata kelola keuangan negara yang baik serta reaksi pasar keuangan.
Secara hukum, dana sitaan dari kasus korupsi dan tindak pidana lainnya merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh dana tersebut wajib disetorkan ke kas negara dan penggunaannya harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetujui oleh DPR.
Namun, dengan dukungan koalisi yang kuat di DPR, rencana ini diperkirakan akan disetujui. Opsi yang mungkin digunakan adalah tambahan penyertaan modal untuk PT KAI dan tiga BUMN lainnya, yang memungkinkan penarikan dana APBN untuk membayar kewajiban utang kereta cepat Whoosh.
Artikel Terkait
Razia Palsu Gowa: Oknum TNI & Polisi Peras Sopir Travel Rp 30 Juta
Kematian Harimau Sumatera Bakas: Evaluasi Mendesak untuk Konservasi Satwa Indonesia
Jejak Bisnis Jhonlin Group dan Koneksi Menteri Pertanian di Proyek Biodiesel B50
Sindikat Penculik Bilqis Beraksi di 5 Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap!