Tujuan dari kebijakan ini diduga untuk menjaga citra proyek kereta cepat yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, dengan nilai investasi mencapai Rp 119 triliun. Kebijakan ini mengesampingkan aspek kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Peran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menjadi sorotan. Meski sebelumnya menolak penggunaan APBN untuk membayar utang kereta cepat, Menteri Keuangan diperkirakan akan mengubah sikap dan mendukung rencana Presiden dengan dalih yang tampak pro-rakyat.
Dengan dukungan DPR dan alat-alat negara, pemerintah dianggap memiliki kemampuan untuk merealisasikan kebijakan kontroversial ini. Alokasi dana APBN yang besar untuk PT KAI diperkirakan akan disetujui DPR pada tahun depan, mengikuti pola pengambilan keputusan yang cepat untuk kebijakan strategis.
Artikel Terkait
Razia Palsu Gowa: Oknum TNI & Polisi Peras Sopir Travel Rp 30 Juta
Kematian Harimau Sumatera Bakas: Evaluasi Mendesak untuk Konservasi Satwa Indonesia
Jejak Bisnis Jhonlin Group dan Koneksi Menteri Pertanian di Proyek Biodiesel B50
Sindikat Penculik Bilqis Beraksi di 5 Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap!