Tujuan dari kebijakan ini diduga untuk menjaga citra proyek kereta cepat yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, dengan nilai investasi mencapai Rp 119 triliun. Kebijakan ini mengesampingkan aspek kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Peran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menjadi sorotan. Meski sebelumnya menolak penggunaan APBN untuk membayar utang kereta cepat, Menteri Keuangan diperkirakan akan mengubah sikap dan mendukung rencana Presiden dengan dalih yang tampak pro-rakyat.
Dengan dukungan DPR dan alat-alat negara, pemerintah dianggap memiliki kemampuan untuk merealisasikan kebijakan kontroversial ini. Alokasi dana APBN yang besar untuk PT KAI diperkirakan akan disetujui DPR pada tahun depan, mengikuti pola pengambilan keputusan yang cepat untuk kebijakan strategis.
Artikel Terkait
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta