Tujuan dari kebijakan ini diduga untuk menjaga citra proyek kereta cepat yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, dengan nilai investasi mencapai Rp 119 triliun. Kebijakan ini mengesampingkan aspek kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Peran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menjadi sorotan. Meski sebelumnya menolak penggunaan APBN untuk membayar utang kereta cepat, Menteri Keuangan diperkirakan akan mengubah sikap dan mendukung rencana Presiden dengan dalih yang tampak pro-rakyat.
Dengan dukungan DPR dan alat-alat negara, pemerintah dianggap memiliki kemampuan untuk merealisasikan kebijakan kontroversial ini. Alokasi dana APBN yang besar untuk PT KAI diperkirakan akan disetujui DPR pada tahun depan, mengikuti pola pengambilan keputusan yang cepat untuk kebijakan strategis.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Buka Simulasi Resmi TKA 2026 untuk Siswa SD dan SMP
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur