Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Agung melakukan perombakan jabatan yang cukup besar. Tak kurang dari 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa terkena rotasi. Yang menarik, hampir dua pertiganya adalah para Kajari tepatnya 43 Kepala Kejaksaan Negeri harus bersiap dengan posisi baru.
Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Surat yang ditandatangani pada 24 Desember itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Konfirmasi soal mutasi ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (ada mutasi)," ujarnya kepada awak media pada Jumat lalu.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron
Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Kantor Perusahaan Tambang AKT
Dua Tersangka Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Diamankan di Bandara Kualanamu
Timnas Indonesia Takluk di Final FIFA Series, Herdman: Ini Baru Pondasi