Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Agung melakukan perombakan jabatan yang cukup besar. Tak kurang dari 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa terkena rotasi. Yang menarik, hampir dua pertiganya adalah para Kajari tepatnya 43 Kepala Kejaksaan Negeri harus bersiap dengan posisi baru.
Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Surat yang ditandatangani pada 24 Desember itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Konfirmasi soal mutasi ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (ada mutasi)," ujarnya kepada awak media pada Jumat lalu.
Anang kemudian menjelaskan alasan di balik pergerakan jabatan ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk menyegarkan dan memperkuat kelembagaan. Tujuannya jelas: mendukung kinerja para jaksa di lapangan.
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan," katanya.
Ia menambahkan, semua ini dilakukan demi pelayanan dan penegakan hukum yang lebih cepat dan efektif. Soalnya, tuntutan kerja di lapangan memang butuh kecepatan.
Artikel Terkait
KWP dan BNI Salurkan 2.000 Paket Peralatan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru
Polda Riau Terapkan TPPU ke Dua Pelaku Perdagangan Gading Gajah, Transaksi Capai Rp1,87 Miliar
Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare, Bubon Terparah
RDF Rorotan Belum Maksimal, DPRD DKI Soroti Kendala Non-Teknis Pengolahan Sampah