Becak Listrik: Pelarian Negara dari Tanggung Jawab pada Lansia

- Senin, 26 Januari 2026 | 05:25 WIB
Becak Listrik: Pelarian Negara dari Tanggung Jawab pada Lansia

Becak Listrik, Bukti Kegagalan Negara Memeluk Lansia

M. Isa Ansori

Konstitusi kita jelas sekali. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar, termasuk di dalamnya para lansia. Tapi lihatlah apa yang terjadi. Alih-alih memenuhi amanat itu, negara malah menyodorkan becak listrik. Ia dipasang bagai solusi sosial yang canggih. Padahal, bagi saya, ini justru pengakuan telanjang: negara gagal total menyediakan jaminan hari tua yang layak.

Bayangkan. Seorang kakek berusia 70 tahun masih harus keluar rumah, mencari setoran di tengah panas dan debu jalanan. Apapun kendaraannya, itu bukan prestasi. Itu aib.

Pasal 34 UUD 1945 menggunakan kata "dipelihara". Maknanya dalam. Bukan sekadar diberi alat kerja, tapi dijamin hidupnya: sandang, pangan, papan, kesehatan, dan rasa aman di usia senja. Realitanya? Jauh panggang dari api. Di sudut-sudut kota, kita masih bertemu para lansia yang menarik becak. Mereka bekerja bukan karena semangat, tapi karena terpaksa. Berhenti berarti perut kosong.

Nah, di sinilah becak listrik jadi problematik. Menurut sejumlah saksi, negara tak lagi bertanya, "Mengapa mereka masih harus kerja?" Tapi malah berpikir, "Bagaimana caranya agar mereka bisa terus kerja?" Logikanya bergeser, perlahan tapi pasti. Dari semangat perlindungan, beralih ke produktivitas yang dipaksakan.

Negara tak lagi memeluk. Negara mengelola. Lansia dilihat bukan sebagai warga yang perlu dirawat, melainkan sebagai tenaga sisa yang masih bisa dipakai. Contohnya nyata. Penghasilan harian seorang tukang becak lansia itu tak menentu. Seringkali tak cukup untuk makan sehari, apalagi buat berobat. Saat becaknya rusak meski itu becak listrik ia sendirian menanggung beban perbaikan.

Bantuan negara biasanya berhenti di acara seremonial. Foto-foto selesai, para lansia itu kembali dibiarkan berjuang sendirian. Inilah yang saya sebut kebijakan tanpa keberlanjutan. Cuma pencitraan.

Di sisi lain, becak listrik memang memperlihatkan wajah khas kebijakan populis. Murah di anggaran, tinggi di pemberitaan, tapi dampak strukturalnya nyaris nol. Negara menghindari tugas besarnya: membangun sistem pensiun sosial yang universal dan memadai. Jaminan kesehatan pun setengah hati. Daripada repot membenahi sistem, lebih mudah bagi-bagi alat yang mudah difoto dan cepat diklaim sebagai "prestasi".

Lebih parah lagi, kebijakan ini menormalisasi sesuatu yang seharusnya tak normal: kerja paksa di usia senja. Masyarakat diajak menganggap wajar nenek-kakek bekerja, asal pakai teknologi. Padahal, kerja tetaplah kerja. Beban fisik dan mentalnya tak serta-merta hilang karena digerakkan motor listrik. Yang berubah cuma cara kita memandangnya. Kita jadi lebih mudah menutup mata.

Di negara yang beradab, masa tua adalah fase yang dilindungi. Lansia berhak hidup tenang, tanpa cemas akan sesuap nasi esok hari. Ketika negara malah memberi alat agar mereka terus bekerja, itu artinya tanggung jawab moral dialihkan ke pundak individu yang paling lemah.

Jujur saja, becak listrik takkan pernah menghapus kemiskinan lansia. Ia cuma membuat kemiskinan itu tampak lebih rapi dan modern. Ia mengurangi rasa bersalah pemerintah, bukan penderitaan warga. Ia menyelesaikan masalah citra, bukan masalah hidup yang sesungguhnya.

Kebijakan sosial yang baik harus lahir dari rasa malu negara. Malu melihat ketidakadilan. Rasa malu itulah yang melahirkan keberanian politik untuk membangun sistem perlindungan yang menyeluruh. Tanpa itu, setiap becak listrik yang dibagikan hanyalah pengingat pilu: negara memilih jalan pintas, dan lari dari tanggung jawab utamanya.

Intinya sederhana. Selama lansia masih harus bekerja keras hanya untuk bertahan hidup, selama itu pula negara mengingkari konstitusinya sendiri. Dan selama becak listrik dianggap sebagai solusi, kita harus berani bilang: ini bukan kepedulian. Ini bukti kegagalan negara untuk benar-benar memeluk lansianya.

Surabaya, 25 Januari 2026

M. Isa Ansori
Kolumnis dan Akademisi, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, Wakil Ketua ICMI Jatim

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar