Keadilan di Ujung Jari: Ketika Hukum Menari di Atas Panggung Viral

- Rabu, 26 November 2025 | 08:25 WIB
Keadilan di Ujung Jari: Ketika Hukum Menari di Atas Panggung Viral

Jejak Kata – Gde Siriana Yusuf
Edisi 26 November 2025

Ketika Keadilan Menunggu Viral

Ada frasa baru yang tak pernah tercantum dalam buku-buku hukum, tapi justru paling menentukan di republik ini: No Viral, No Justice. Keadilan, yang dulu digambarkan Bertrand Russell sebagai "pilar peradaban yang tenang", kini lebih mirip orang bingung di perempatan jalan menoleh ke kiri ke arah KUHAP, menoleh ke kanan ke arah netizen.

Dua peristiwa terbaru mempertegas hal itu. Ada abolisi untuk Tom Lembong dan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi. Dua kasus berbeda, dua lembaga penegak hukum berbeda, tapi polanya sama: publik ribut dulu, negara bergerak belakangan.

Seolah hukum di negeri ini tidak lagi bertanya "Apa buktinya?", tetapi "Sudah trending nomor satu belum?"

Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong setelah gelombang publik meyakini dakwaan jaksa sebagai kriminalisasi intelektual. Lembong bukan sekadar ekonom, ia mantan menteri yang terlalu keras kepala untuk masuk ruang gelap transaksi kekuasaan. Ketika ia dijerat, publik mencium bau anyir. Ketika ia diberi abolisi, publik bernapas lega tapi juga bertanya pelan: kok baru sekarang?

Kasus Ira Puspadewi juga sama getirnya. Publik meyakini Direktur ASDP yang memberi keuntungan untuk negara tapi malah didakwa memperkaya orang, dan kini dirinya mendapat rehabilitasi dari presiden. Sebuah ironi yang hanya mungkin terjadi ketika proses hukum bekerja mundur: bukan keadilan yang datang lebih dulu, tetapi prasangka kekuasaan.

KPK yang seharusnya meletakkan hukum sebagai pagar justru terpeleset di halaman rumahnya sendiri. Dan lagi-lagi, publiklah yang menggedor pintu.

Di titik ini, kredibilitas kejaksaan dan KPK retak bukan karena salah satu kasus, tetapi karena polanya: mereka tampak bekerja bukan pada ritme hukum, tetapi pada ritme politik dan sentimen publik.

Filsuf Prancis Albert Camus pernah menulis dalam kapasitasnya sebagai filsuf bahwa "kebenaran sering kalah bukan oleh kebohongan, tapi oleh ketakutan."

Pertanyaannya: apa yang ditakuti lembaga penegak hukum kita? Kekuasaan? Atau komentar netizen?

Fenomena ini sebenarnya bukan barang baru. Sudah lama masyarakat tahu bahwa banyak perkara kecil berjalan tersendat kasus penganiayaan, pencabulan anak, pemerasan, sengketa tanah, atau penggelapan kecil yang merusak hidup keluarga kelas menengah bawah. Laporannya masuk, berkasnya jalan di tempat. Polisi sibuk. Jaksa menunggu. Waktu melarutkan luka.

Sampai... ada video. Sampai... akun Instagram centang biru mengangkat. Sampai... netizen naik darah.

Baru setelah itu, pelaku dicari dalam dua jam, ditangkap dalam tiga jam, dan konferensi pers dibuat dalam empat jam. Seolah negara menyiapkan dua mode operasi Mode Default: lambat, bertele-tele, penuh formalitas. Mode Viral: cekatan, heroik, dramatis.

Rakyat kecil tahu benar polanya: kalau ingin diproses cepat, bikin ramai dulu. Keadilan berubah menjadi kompetisi algoritma.

Di tengah hiruk-pikuk ini, Prabowo melakukan abolisi dan rehabilitasi. Apakah langkah itu benar? Secara hukum: iya. Secara politik: iya. Tapi secara moral? Itu menimbulkan pertanyaan lebih gelap.

Jika seorang warga negara memang dikriminalisasi, mengapa presiden baru bergerak setelah kasusnya viral? Mengapa abolisi untuk menghentikan proses hukum, tidak diberikan sejak awal dugaan ketidakadilan muncul? Apakah nasib seseorang kini bergantung pada seberapa kuat ia trending?

Inilah dilema besar republik kita: siapa sebenarnya yang memutuskan kebenaran hukum atau tekanan publik?

Di satu sisi, tekanan publik bisa mengoreksi kriminalisasi. Tapi di sisi lain, jika hukum selalu kalah oleh keramaian, demokrasi berubah menjadi arena gladiator: siapa paling bising, dia menang.

Negara yang diadili oleh netizennya sendiri memang bisa terasa lucu, tetapi dalam jangka panjang itu berbahaya. Sebab negara yang hanya bergerak karena viral dan algoritma adalah negara yang tidak lagi berpegang pada prinsip, tetapi pada popularitas.

Maka ke depan, POLRI, Kejaksaan Agung dan KPK harus menata ulang fondasi paling dasar dari pekerjaan mereka: konsistensi keadilan sejak awal, bukan koreksi setelah publik marah.

Penyidikan harus transparan sejak detik pertama. Tidak menunggu arahan politik untuk memastikan suatu dakwaan sah atau tidak. Tidak menjadikan publik watchdog utama karena seharusnya mereka sendiri yang punya mekanisme internal pengawasannya. Mengembalikan kepercayaan publik melalui pengakuan bahwa dalam beberapa kasus mereka memang keliru.

Kejujuran lembaga sering kali lebih memperbaiki martabat daripada kemenangan kasus.

Pada akhirnya, republik ini butuh sebuah sistem hukum yang berani berdiri tegak di tengah badai opini. Karena keadilan yang sehat bukan yang menang karena viral, tetapi yang tiba tepat waktu bahkan ketika tidak ada kamera merekamnya.

Sebab seperti kata Vaclav Havel, presiden Republik Ceko sekaligus penulis yang pernah hidup melawan sistem yang bengkok:

"Kebenaran bukan apa yang disukai banyak orang. Ia apa yang bertahan bahkan ketika tidak ada yang bertepuk tangan."

Jika para filsuf dulu bertanya, "Apa itu kebenaran?", di era kita pertanyaannya berubah:

"Berapa view yang dibutuhkan agar kebenaran dianggap penting?"

Mungkin itu yang sedang kita cari hari-hari ini: sebuah keadilan yang tidak menunggu viral untuk bekerja. Atau memang moral kekuasaan baru terpanggil setelah pintu istana digedor netizen?

Di negeri yang sibuk mengejar trending topic, keadilan kini seperti penumpang gelap yang baru turun dari mobil ketika kamera sudah siap merekam. Dua kasus besar Tom Lembong dan Ira Puspadewi kini membuka wajah baru republik: hukum yang bergerak bukan ketika kebenaran dipertaruhkan, tetapi ketika publik sudah mengetuk pintu dengan tagar dan kemarahan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar