MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuhnya untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut
Berdasarkan dokumen yang tercatat di pengadilan, gugatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diajukan pada Selasa (10/2). Pemohon dalam gugatan ini adalah Yaqut Cholil Qoumas sendiri, sementara yang ditunjuk sebagai termohon adalah pimpinan KPK. Sidang pertama untuk membahas pokok gugatan tersebut telah dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Respon KPK atas Langkah Hukum Tersangka
Menanggapi langkah yang diambil Gus Yaqut, KPK menyikapinya dengan tenang. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak prosedural yang dijamin oleh hukum bagi setiap tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024."
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis dengan Kaisar dan PM
Arus Balik Lebaran, Kemacetan 5 Kilometer Paralyze Jalur Pantura Cirebon
Pemudik Sumbar Modifikasi Motor Jadi Replika Rumah Gadang dari Limbah Plastik
DPR Gelar RDPU Soal Kasus Videografer Amsal Sitepu Besok