TVRINews, Jakarta
Mulai sekarang, beli BBM subsidi bakal ada batasnya. Pemerintah baru aja mengumumkan aturan baru: pembelian Solar dan Pertalite buat kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Gak lebih.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, aturan ini bakal dijalankan lewat sistem barcode MyPertamina. Tujuannya jelas, buat jaga distribusi supaya tetap lancar buat semua orang.
"Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode My Pertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Namun begitu, ada pengecualian. Aturan ketat ini ternyata gak berlaku buat kendaraan umum. Mereka masih bisa mengisi BBM sesuai kebutuhan operasionalnya, tanpa terikat batasan 50 liter tadi.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ikut angkat bicara. Dia ngajak masyarakat buat kerjasama dan lebih bijak dalam konsumsi BBM. Intinya, jangan boros.
“Kita membutuhkan dukungan kerjasama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Dalam pandangan kami, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tanknya sudah penuh,” ujar Bahlil.
Bahlil juga menegaskan poin penting. Fokus kebijakan ini sebenarnya adalah perlindungan. Pemerintah pengen pastikan anggaran subsidi yang udah disiapin benar-benar tepat sasaran, terutama buat melindungi masyarakat menengah ke bawah. Soal anggaran itu sendiri, dia bilang, udah diurus oleh Menko Perekonomian dan Menkeu.
Jadi, inti kebijakan ini cuma satu: pengetatan. Tapi dengan tujuan agar subsidi yang ada gak bocor ke yang gak seharusnya. Sekarang, tinggal nunggu implementasinya di SPBU-SPBU.
Artikel Terkait
Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal Dimulai, Sapi Presiden Prabowo Berbobot 1,3 Ton
Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang Usai Modifikasi Pelat Nomor Mirip Kendaraan Pejabat
KRL Duri–Tangerang Mogok, Dua Perjalanan Dibatalkan, KAI Commuter Lakukan Investigasi
Razman Arif Nasution Siap Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak MA