Rapat Tindak Lanjut Layanan Kewarganegaraan Kemenkum Kalbar: Komitmen Tingkatkan Akurasi dan Pelayanan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat menggelar Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan. Rapat kerja ini berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, dan dipusatkan di Ruangan Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum setempat.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deswati. Turut hadir dalam rapat ini adalah para pejabat fungsional dan staf helpdesk layanan AHU.
Penekanan pada Koordinasi Pusat dan Daerah
Dalam pembukaannya, Sesditjen AHU, Hantor Situmorang, menekankan poin krusial mengenai koordinasi dan sinergi. Ia menyatakan bahwa kolaborasi yang solid antara unit kerja pusat dan daerah merupakan kunci sukses layanan kewarganegaraan. Kerja sama ini dinilai vital untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan akurasi data setiap pemohon.
Peran Kantor Wilayah dan Proses Verifikasi yang Diperketat
Paparan mendalam disampaikan oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, yang menjabarkan peran Kantor Wilayah dalam menerapkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Ditegaskannya bahwa ketelitian dalam verifikasi syarat permohonan adalah hal mutlak. Hasil verifikasi ini menjadi dasar pertimbangan utama bagi Menteri Hukum dan HAM dalam pengambilan keputusan.
Sebagai langkah mempercepat layanan dan memastikan keakuratan, proses verifikasi berkas kini dilakukan secara langsung di Kantor Wilayah sebelum berkas diteruskan ke pusat. Rapat juga membahas perkembangan regulasi terbaru, termasuk Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.
Artikel Terkait
Viral! PBNU Kritik Gus Ellham Usai Cium Anak Saat Dakwah, Ini Klarifikasinya
Kecelakaan Maut Sampang: Truk Fuso Tabrak Lari, 2 Tewas di Jalan Raya Angsokah
29 Klaster RKUHAP yang Sedang Dikaji DPR: Poin Lengkap & Progres Terbaru
Revisi KUHAP: Kewenangan Baru MA Batasi Masa Penahanan Kasasi Hingga 30 Hari