Bea Cukai Segel 4-5 Kapal Pesiar Asing Diduga Selewengkan Fasilitas Pajak

- Selasa, 31 Maret 2026 | 08:40 WIB
Bea Cukai Segel 4-5 Kapal Pesiar Asing Diduga Selewengkan Fasilitas Pajak

Petugas Bea Cukai dan Pajak baru-baru ini gerah. Patroli gabungan di perairan Teluk Jakarta berujung pada penyegelan empat hingga lima kapal wisata mewah berbendera asing. Kapal-kapal itu diduga keras menyalahgunakan aturan, memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak untuk kegiatan rekreasi, tapi malah dipakai berbisnis.

“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,”

kata Siswo Kristyanto dari Bea Cukai DKI Jakarta, Selasa lalu. Menurutnya, kapal-kapal itu seharusnya hanya untuk rekreasi di dalam negeri. Nyatanya, informasi yang beredar menyebutkan mereka disewakan atau bahkan mungkin sudah dijual ke orang dalam negeri. Modusnya, memanfaatkan fasilitas vessel declaration.

“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan ke orang yang ada di Indonesia,”

tambah Siswo. Pelanggaran seperti ini jelas merugikan negara. Soal berapa besar kerugiannya, tim masih menghitung. Tapi patokannya cukup jelas: untuk satu kapal saja, negara berhak menerima bea masuk 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM yang bisa mencapai 75%.

Di sisi lain, ini bukan operasi sekali jadi. Dua pekan sebelumnya, Bea Cukai Jakarta sudah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang sandar di Batavia Marina. Operasi ini bagian dari gerakan lebih luas. Intinya, mengoptimalkan penerimaan negara dari barang mewah dan memberantas ekonomi bawah tanah.

Nada kesal terdengar dari pernyataan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi. Baginya, ini soal keadilan.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya?"

tanyanya. Poinnya jelas: tidak boleh ada yang lepas dari kewajiban fiskal.

Sementara itu, proses hukum masih berjalan. Atma Vektor Mercury dari Ditjen Pajak Jakarta Utara menyebut, tim masih melakukan penelaahan mendalam. Sanksinya akan menyesuaikan.

“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,”

jelas Atma. Semua ini, menurut Siswo, merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin terlewat. Patroli di Teluk Jakarta mungkin baru permulaan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar