Prabowo Ingatkan Penebangan Hutan, DPR: Kita Akan Kalah oleh Hukum Alam

- Senin, 15 Desember 2025 | 07:15 WIB
Prabowo Ingatkan Penebangan Hutan, DPR: Kita Akan Kalah oleh Hukum Alam

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengingatkan agar penebangan hutan tidak dilakukan sembarangan. Seruan ini mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Menurutnya, perlindungan hutan memang bukan perkara mudah, tapi mutlak harus dilakukan.

“Hutan itu sumber kehidupan,” tegas Alex kepada para wartawan, Senin (15/12/2025).

“Manusia bisa saja mengakali peraturan, tapi pada akhirnya kita akan kalah oleh hukum alam. Melindungi hutan butuh biaya dan usaha, tapi itu harga yang harus dibayar.”

Dia lantas menyebut, dengan teknologi canggih seperti radar sentinel, bukaan hutan sekecil 0,1 hektar pun bisa terpantau. Artinya, alasan untuk tidak tahu atau tidak bisa memantau sebenarnya sudah tidak ada lagi.

Politikus PDIP itu melihat bencana banjir bandang yang melanda Sumatera sebagai alarm keras. Peristiwa itu, dalam pandangannya, harus jadi titik tolak untuk merumuskan kebijakan yang lebih serius.

“Hakikat dasar bernegara adalah melindungi rakyat,” ujarnya.

“Bencana ini harus mendorong penegakan hukum yang tegas demi hutan kita. Itu hal yang mutlak.”

Di sisi lain, Alex juga mendorong Kementerian Kehutanan untuk segera bertindak. Langkah pertama yang dia minta adalah memetakan kondisi hutan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan instansi lain, seperti Kementerian ATR/BPN.

Tak hanya pemetaan, penyusunan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan perawatan hutan juga dinilai mendesak untuk diajukan.

Sementara itu, di parlemen, upaya perlindungan juga sedang digodok. Komisi IV DPR saat ini tengah merumuskan revisi Undang-Undang Kehutanan.

“Salah satu tujuannya jelas,” pungkas Alex, “yaitu merancang kebijakan kehutanan yang bisa mencegah terulangnya bencana seperti banjir bandang di Sumatera.”

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler