Dari posko mereka di Jakarta Selatan, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan dua aktivis lingkungan. Adetya Pramandira atau Dera dan Abdul Munif, saat ini masih ditahan Polrestabes Semarang. Menurut KPRP, penahanan keduanya patut dipertanyakan.
Anggota KPRP Mahfud MD menjelaskan kronologinya. "Dera dan Munif tanggal 27 [November] kemarin ditahan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberi tahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus," ujarnya, Kamis lalu.
Mahfud merasa prosedurnya janggal. Penetapan tersangka ternyata sudah dilakukan sejak 14 November, namun baru ditangkap dua pekan kemudian. "Dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu," tambah mantan Menko Polhukam itu. Ia menegaskan, aktivis lingkungan seperti mereka justru seharusnya dilindungi oleh aparat, bukan malah dikriminalisasi.
Ada Payung Hukum yang Jelas
Di sisi lain, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengingatkan adanya perlindungan hukum khusus. Ia merujuk pada Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang secara eksplisit melindungi para pegiat lingkungan.
"Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata," kata Jimly.
"Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang," lanjutnya.
Desakan ini disampaikan di hadapan sejumlah anggota KPRP lain yang hadir, termasuk dua mantan Kapolri, Dai Bachtiar dan Idham Azis, serta Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri.
Dijerat Pasal Penghasutan dan Ujaran Kebencian
Sementara itu, dari kubu korban, Walhi Jawa Tengah memberikan penjelasan. Dera disebutkan merupakan salah satu staf mereka. Organisasi lingkungan itu menyayangkan penangkapan yang terjadi pada dini hari tanggal 27 November itu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian. Walhi Jateng menilai penangkapan ini tanpa prosedur yang sah.
"Dera, staf Walhi Jateng, ditangkap tanpa prosedur yang sah. Begitu pula Munif, kawan seperjuangannya. Keduanya dipaksa masuk dalam lingkaran kriminalisasi yang terus menghantui gerakan rakyat sejak aksi May Day, hingga akhir Agustus dan awal September 2025," tulis Walhi dalam sebuah pernyataan.
Penangkapan ini tentu saja memantik kritik. Apalagi, Dera dan Munif dikenal aktif mengadvokasi persoalan agraria dan lingkungan di Jawa Tengah. Isu ini kian sensitif mengingat musibah banjir dan longsor dahsyat di Sumatera pada November lalu yang menewaskan ratusan orang bencana yang banyak dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu