Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kontraktor hingga Pengurus Terancam Pasal Berlapis

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kontraktor hingga Pengurus Terancam Pasal Berlapis

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyiapkan pasal berlapis terhadap tersangka dalam kasus ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Pasal yang diterapkan meliputi unsur kelalaian hingga pelanggaran teknis bangunan.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menyampaikan, penyidik akan menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau luka ringan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kedua pasal tersebut mengatur tanggung jawab pemilik, pengguna, serta pihak profesional seperti konsultan, kontraktor, dan pengawas apabila terjadi kegagalan bangunan akibat pelanggaran teknis.

Dasar penanganannya adalah laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polres Sidoarjo. Penanganannya langsung diambil alih oleh Polda Jatim, ujar Nanang, Kamis (9/10/2025).

Hingga saat ini, sebanyak 17 saksi telah diperiksa, mulai dari pengurus pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga warga sekitar lokasi. Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembangunan musala tersebut.

Penyidik juga akan memeriksa pengurus Ponpes Al Khoziny yang bertanggung jawab atas pembangunan musala. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.

Selain itu, keterangan dari ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana juga akan diminta untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang disangkakan.

“Tentunya nanti ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana akan kami mintai keterangan juga, untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan,” jelas Nanang.


Halaman:

Komentar