Pada sesi tanya jawab, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida mengangkat isu spesifik. Pertanyaan difokuskan pada progres tujuh nama anak yang mengajukan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A, serta mekanisme naturalisasi bagi penyandang disabilitas.
Jawaban dari perwakilan pusat menyebutkan bahwa beberapa permohonan masih dalam tahap verifikasi lintas instansi, melibatkan pihak-pihak seperti Sekretariat Negara dan Badan Intelijen Negara (BIN). Untuk permohonan dari penyandang disabilitas, ditegaskan bahwa prosedur administrasi tetap sama, namun metode verifikasi dan wawancara akan disesuaikan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan mudah diakses.
Arahan Menteri Hukum: Kehati-hatian dan Kewenangan Kanwil
Rapat ini juga menyampaikan instruksi terbaru dari Menteri Hukum dan HAM yang menekankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan tinggi. Kanwil Kemenkum HAM Kalbar diberi kewenangan untuk secara mandiri memeriksa dan memastikan pemenuhan syarat pemohon, seperti lama tinggal, kecakapan berbahasa Indonesia, dan rekam jejak yang bersih dari tindak pidana di negara asal. Apabila syarat inti ini tidak terpenuhi, Kanwil berwenang menolak permohonan tanpa harus meneruskannya ke tingkat Direktorat Jenderal.
Dukungan Penuh dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan dan arahan tersebut. Menurutnya, langkah yang diinstruksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas merupakan terobosan penting guna menciptakan proses pewarganegaraan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Jonny menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk menjalankan amanat ini dengan profesionalisme tinggi dan menjaga akurasi data. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia juga menambahkan kesiapan seluruh jajarannya untuk memperkuat koordinasi dengan pusat guna peningkatan kualitas pelayanan hukum.
Rapat ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk terus menyempurnakan mekanisme layanan pewarganegaraan, menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan berintegritas.
Artikel Terkait
Viral! PBNU Kritik Gus Ellham Usai Cium Anak Saat Dakwah, Ini Klarifikasinya
Kecelakaan Maut Sampang: Truk Fuso Tabrak Lari, 2 Tewas di Jalan Raya Angsokah
29 Klaster RKUHAP yang Sedang Dikaji DPR: Poin Lengkap & Progres Terbaru
Revisi KUHAP: Kewenangan Baru MA Batasi Masa Penahanan Kasasi Hingga 30 Hari