Mendagri Resmikan Kebijakan WFH Sehari Seminggu untuk ASN Daerah

- Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB
Mendagri Resmikan Kebijakan WFH Sehari Seminggu untuk ASN Daerah

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di pemerintah daerah. Kebijakan baru ini memberi angin segar bagi aparatur sipil negara di daerah, karena mengatur penyesuaian tugas kedinasan dengan pola kerja hybrid.

Intinya, ASN Pemda kini bisa menggabungkan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,”

Demikian bunyi salah satu poin dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu, seperti diungkapkan Mendagri dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026). Jadi, Jumat bakal jadi hari yang sedikit berbeda untuk ASN daerah mulai sekarang.

Lalu, apa tujuan sebenarnya di balik kebijakan ini? Menurut surat edaran tersebut, WFH satu hari ini bukan sekadar memberi kenyamanan. Lebih dari itu, langkah ini didesain untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain, ada target yang lebih besar. Pemerintah ingin memacu akselerasi layanan digital di daerah. Caranya ya dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendigitalkan proses birokrasi yang masih berbelit.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” tambah Tito Karnavian, menegaskan poin tersebut.

Mendagri juga mengingatkan pengalaman selama pandemi. Saat itu, SPBE ternyata bisa diimplementasikan dengan cukup baik oleh banyak Pemda. Pengalaman itu yang kini coba diambil dan dioptimalkan. Harapannya jelas: kebijakan WFH ini bukan malah bikin kinerja turun, tapi justru mendongkrak produktivitas dan inovasi pelayanan ASN daerah ke depannya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar