Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di pemerintah daerah. Kebijakan baru ini memberi angin segar bagi aparatur sipil negara di daerah, karena mengatur penyesuaian tugas kedinasan dengan pola kerja hybrid.
Intinya, ASN Pemda kini bisa menggabungkan kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,”
Demikian bunyi salah satu poin dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu, seperti diungkapkan Mendagri dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026). Jadi, Jumat bakal jadi hari yang sedikit berbeda untuk ASN daerah mulai sekarang.
Artikel Terkait
Unpad Buka Akses Darurat untuk Ojol Usai Protes Aturan QR Code
Menparekraf Incar Kerja Sama dengan Irlandia untuk Pacu Ekspor Kreatif
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Diduga TPPU
KPK Panggil Direktur dan Komisaris Perusahaan Terkait Kasus Suap Hakim Depok