RKUHAP Baru: Rehabilitasi Pengganti Pidana bagi Penyandang Disabilitas Mental
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah menetapkan terobosan baru. Setiap orang yang merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual berat tidak akan dikenai pidana. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk tindakan.
Ketentuan penting ini telah disetujui dalam rapat Panja RKUHAP yang melibatkan Komisi III DPR RI dan pemerintah. Aturan ini secara resmi tercantum dalam Pasal 137A RKUHAP.
Isi Lengkap Pasal 137A RKUHAP
Berikut adalah bunyi lengkap dari pasal yang mengatur tentang penyandang disabilitas mental dalam RKUHAP:
Artikel Terkait
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual
Jadwal Buka Puasa Batam Hari Ini: Maghrib Pukul 18.23 WIB
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada 27 Februari