RKUHAP Baru: Rehabilitasi Pengganti Pidana bagi Penyandang Disabilitas Mental
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah menetapkan terobosan baru. Setiap orang yang merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual berat tidak akan dikenai pidana. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk tindakan.
Ketentuan penting ini telah disetujui dalam rapat Panja RKUHAP yang melibatkan Komisi III DPR RI dan pemerintah. Aturan ini secara resmi tercantum dalam Pasal 137A RKUHAP.
Isi Lengkap Pasal 137A RKUHAP
Berikut adalah bunyi lengkap dari pasal yang mengatur tentang penyandang disabilitas mental dalam RKUHAP:
Artikel Terkait
Saudi Hantam Kiriman Senjata UEA di Pelabuhan Yaman, Koalisi Lama Retak
Surat Misterius Ungkap Pelecehan Sebelum Mahasiswi UNIMA Tewas
Batang Air Dingin Meluap Lagi, Warga Lubuk Minturun Terpaksa Tinggalkan Rumah
Saudi Hantam Kapal Senjata UEA di Pelabuhan Yaman, Koalisi Anti-Houthi Retak