RKUHAP Baru: Rehabilitasi Pengganti Pidana bagi Penyandang Disabilitas Mental
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah menetapkan terobosan baru. Setiap orang yang merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual berat tidak akan dikenai pidana. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk tindakan.
Ketentuan penting ini telah disetujui dalam rapat Panja RKUHAP yang melibatkan Komisi III DPR RI dan pemerintah. Aturan ini secara resmi tercantum dalam Pasal 137A RKUHAP.
Isi Lengkap Pasal 137A RKUHAP
Berikut adalah bunyi lengkap dari pasal yang mengatur tentang penyandang disabilitas mental dalam RKUHAP:
Artikel Terkait
Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus, Ini Kronologinya
Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi: Syarat, Ketentuan, dan Batasannya
3 Faktor Penyebab Maraknya Kasus Penculikan Anak di Indonesia Menurut Ahli Kriminologi
Kemenkum HAM Kalbar Perketat Verifikasi & Tingkatkan Layanan Kewarganegaraan