Rehabilitasi, Bukan Pidana! Ketentuan Baru RKUHAP Pasal 137A untuk Disabilitas Mental

- Rabu, 12 November 2025 | 15:18 WIB
Rehabilitasi, Bukan Pidana! Ketentuan Baru RKUHAP Pasal 137A untuk Disabilitas Mental

RKUHAP Baru: Rehabilitasi Pengganti Pidana bagi Penyandang Disabilitas Mental

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah menetapkan terobosan baru. Setiap orang yang merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual berat tidak akan dikenai pidana. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk tindakan.

Ketentuan penting ini telah disetujui dalam rapat Panja RKUHAP yang melibatkan Komisi III DPR RI dan pemerintah. Aturan ini secara resmi tercantum dalam Pasal 137A RKUHAP.

Isi Lengkap Pasal 137A RKUHAP

Berikut adalah bunyi lengkap dari pasal yang mengatur tentang penyandang disabilitas mental dalam RKUHAP:

Pasal 137A


Halaman:

Komentar