Rehabilitasi, Bukan Pidana! Ketentuan Baru RKUHAP Pasal 137A untuk Disabilitas Mental

- Rabu, 12 November 2025 | 15:18 WIB
Rehabilitasi, Bukan Pidana! Ketentuan Baru RKUHAP Pasal 137A untuk Disabilitas Mental
  • Ayat 1: Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena merupakan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat, pengadilan berwenang menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.
  • Ayat 2: Penetapan tindakan rehabilitasi tersebut harus ditetapkan oleh hakim melalui sidang yang terbuka untuk umum.
  • Ayat 3: Penting untuk ditekankan bahwa penetapan tindakan ini bukan merupakan putusan pemidanaan.
  • Ayat 4: Tata cara lebih lanjut mengenai pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan rehabilitasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan dan Latar Belakang Aturan

Menurut penjelasan dari tim perumus RKUHAP, aturan ini dibuat untuk mengakomodir hak penyandang disabilitas mental. Tujuannya adalah memastikan mereka mendapat rehabilitasi yang tepat, bukan pemidanaan yang tidak relevan dengan kondisi mereka.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan dalam RKUHAP ini selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, penyandang disabilitas mental dianggap tidak memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Oleh karena itu, putusan yang diambil bukanlah pemidanaan, melainkan tindakan seperti rehabilitasi.

Aturan ini juga didukung oleh berbagai organisasi masyarakat, yang usulannya telah diterima dengan baik oleh pemerintah. Para anggota Panja dari Komisi III DPR RI pun menyetujui dan mengesahkan pasal ini untuk dimasukkan ke dalam naskah final RKUHAP.

Dengan adanya aturan ini, sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan langkah progresif dalam melindungi hak-hak kelompok rentan, dengan fokus pada pemulihan daripada penghukuman.


Halaman:

Komentar