Penyusunan kedua dokumen perencanaan ini harus memenuhi tiga kriteria utama:
- Berbasis bukti dan data yang valid
- Melibatkan proses partisipatif dari berbagai pemangku kepentingan
- Memiliki sifat adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi
Restra yang disusun tanpa konteks yang jelas akan menghasilkan RKAT yang tidak relevan dengan kondisi lapangan. Sebaliknya, Restra yang adaptif akan melahirkan RKAT yang tangguh dan responsif.
Dasar Hukum dan Kerangka Strategis
Perencanaan dalam lembaga zakat bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
Beberapa lembaga zakat telah mengadopsi kerangka strategis seperti Balanced Scorecard (BSC) yang menghubungkan visi organisasi dengan empat perspektif utama: pemangku kepentingan, proses bisnis internal, keuangan, serta pembelajaran dan pertumbuhan.
Peran Strategis Lembaga Zakat
Lembaga zakat memiliki peran yang melampaui sekadar menyalurkan dana umat. Mereka merupakan mitra strategis pemerintah dalam mencapai kesejahteraan sosial. Zakat diharapkan tidak hanya menjadi ibadah individu, tetapi juga instrumen pembangunan nasional yang mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), kemandirian umat, dan ketahanan ekonomi bangsa.
Dengan Restra yang kuat dan RKAT yang terintegrasi, lembaga zakat tidak hanya mampu beradaptasi dengan perubahan, tetapi juga aktif membentuk masa depan yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat.
Artikel Terkait
Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Pengadilan Jadi Penentu Akhir
Klaim Bombshell: Anak Dumatno Sebut Foto di Ijazah Jokowi Adalah Ayahnya
Inovasi Pangan Fungsional Fapet UGM: Sapi Gama hingga Telur Omega-3 untuk Indonesia Emas 2045
Guru Dipecat dan Dipenjara Usai Bantu Honorer di Luwu Utara, Ini Kronologinya