Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RKUHAP tetap ditargetkan untuk disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Target ini memiliki urgensi tersendiri mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai berlaku pada 3 Januari tahun depan.
Berbeda dengan KUHP yang memerlukan masa sosialisasi dua tahun sebelum berlaku, RKUHAP dapat langsung diterapkan. Hal ini karena perubahan dalam RKUHAP lebih menekankan pada pergeseran paradigma dari sistem retributif ke restoratif, yang utamanya membutuhkan perubahan budaya kerja aparat penegak hukum.
Penampungan Masukan Publik
Meskipun batang tubuh undang-undang secara prinsip telah terbentuk, Komisi III masih menerima dan mempertimbangkan masukan dari berbagai lembaga masyarakat. Beberapa masukan yang dibahas antara lain terkait dengan bukti elektronik dan aspek substantif lainnya.
Pembahasan masukan publik ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan hasil kerja Timus dan Timsin. Komisi III berkomitmen untuk bekerja secara maraton dalam masa sidang ini untuk mempercepat proses pengesahan RKUHAP, dengan harapan dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Modus Perampokan Tanah oleh Oligarki: Skandal Rekayasa Hukum dan Mafia Properti
Sengketa Lahan 16,4 Hektare di Makassar: Jusuf Kalla Tuding Rekayasa Lippo Grup
YouTube Hapus 700+ Video Bukti Kejahatan Perang Israel, Langgar Amandemen Berman?
Update Kasus Keracunan Program MBG: 11.640 Penerima Alami Gangguan Kesehatan