Mendagri Tito Karnavian Terima Gelar Kehormatan Adat dari Wali Nanggroe Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi menyampaikan ucapan selamat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas penganugerahan gelar kehormatan adat dari Wali Nanggroe Aceh. Pemberian gelar ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi terhadap kontribusi dan pengabdian Tito Karnavian, baik selama menjabat sebagai Kapolri maupun dalam perannya sebagai Mendagri.
Permohonan Maaf Gubernur Aceh
Dalam pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (11/11/2025), Muzakir Manaf menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menghadiri secara langsung upacara pengukuhan gelar adat yang berlangsung di Kota Banda Aceh pada Rabu (12/11). Gubernur Aceh tersebut berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas negara yang mengharuskannya bepergian ke luar kota.
Apresiasi Timbal Balik dari Mendagri
Mendagri Tito Karnavian membalas dengan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Gubernur Aceh. Ia juga mengapresiasi kinerja Muzakir Manaf dalam memimpin Provinsi Aceh, dengan menyatakan bahwa pemerintahan di daerah tersebut berjalan cukup lancar di bawah kepemimpinannya.
Makna Gelar Kehormatan Adat
Penganugerahan gelar adat ini merupakan wujud penghormatan atas dedikasi dan kontribusi Mendagri Tito Karnavian terhadap keamanan, hukum, dan ketertiban di Aceh. Gelar tersebut diberikan sebagai apresiasi atas perhatian dan komitmen tinggi Tito dalam menjaga stabilitas, serta keseimbangan antara nilai adat, syariat, hukum negara, dan kearifan lokal di Aceh.
Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, dalam surat undangan resmi menyebutkan bahwa melalui pendekatan keilmuan, kebijakan yang berimbang, dan kepemimpinan yang visioner, Tito Karnavian telah memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan perdamaian dan pemerintahan yang berkeadilan di Aceh.
Artikel Terkait
Ringgit Tembus Rp4.000: Penyebab & Dampak Melemahnya Rupiah 2025
Hanya 13 dari 686 SPPG di Lampung yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Ini Kendala Utamanya
Kasus Penculikan Bilqis: Bocah 4 Tahun Dijual hingga Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam
ARRUKI dan LP3HI Gugat KPK via Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024