KPK Sita Barang Bukti di Kantor Gubernur Riau, Terkait Dugaan Pemerasan Fee Proyek

- Selasa, 11 November 2025 | 09:48 WIB
KPK Sita Barang Bukti di Kantor Gubernur Riau, Terkait Dugaan Pemerasan Fee Proyek

Hariyanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersikap kooperatif sebagai tuan rumah dan membantu kelancaran proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia menyatakan tidak ada ruangan khusus yang diperiksa dan prosesnya hanya berupa percakapan biasa.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan yang sebelumnya dilakukan KPK di Riau. Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli Gubernur.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas PUPR. Modus yang diduga adalah permintaan fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran dinas tersebut pada tahun 2025.

Nilai fee yang diminta mencapai Rp 7 miliar, dihitung dari selisih penambahan anggaran dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Realisasi pemberian fee tersebut diduga telah terjadi tiga kali dengan total uang sebesar Rp 4,05 miliar yang telah diserahkan kepada para tersangka.

Saat ini ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus yang membelit mereka.


Halaman:

Komentar