Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Bilqis (4) yang Dijual hingga Jambi
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penculikan anak berusia 4 tahun, Bilqis, yang berakhir dramatis. Balita asal Makassar ini ditemukan di kediaman Suku Anak Dalam di wilayah hutan Kabupaten Merangin, Jambi, setelah melalui proses pencarian intensif.
Empat Tersangka Penculikan Bilqis Ditangkap
Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak ini. Mereka adalah Sri Yuliana (SY, 30), Meriana (MA, 42), Adit Saputra (AS, 36), dan Nadia Hutri (NH, 29). Keempat pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Penyelamatan Bilqis dari Suku Anak Dalam
AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengungkapkan proses penyelamatan Bilqis melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah setempat dan pemangku adat Suku Anak Dalam turut membantu memastikan Bilqis dapat dikembalikan dengan selamat kepada keluarganya di Makassar.
Devi dengan tegas membantah kabar viral mengenai pembayaran tebusan sebesar Rp 150 juta kepada kelompok Suku Anak Dalam. Ia menegaskan tidak ada transaksi tebusan atau mobil Fortuner seperti yang beredar di masyarakat.
Artikel Terkait
Kebun Binatang Bandung Buka Lagi, Bayar Seikhlasnya dan Bawa Sayur
Dosen ASN Meludahi Kasir di Makassar, Viral dan Dilaporkan ke Polisi
Kurir Sabu Rp 10 Juta Per Kiriman Digulung Polisi di Pontianak
Bambu atau Beton: Pilihan yang Menguji Makna Rumah Ibadah di Desa