Harapan besar pernah digantungkan pada pesisir Topejawa. Kawasan di Kabupaten Takalar itu diimpikan bakal jadi magnet wisata baru. Tapi kenyataannya? Proyek Green Topejawa Coastal justru jadi bahan pembicaraan yang tak kunjung reda, dan bukan karena hal yang baik.
Dengan anggaran yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, kawasan seluas 1,5 hektare di Desa Topejowa, Mangarabombang ini, malah memunculkan banyak tanda tanya. Hasilnya dinilai jauh dari kata maksimal. Bahkan, cenderung memprihatinkan.
Kalau datang ke lokasi sekarang, suasana sepinya langsung terasa. Beberapa bangunan terlihat lapuk, ditambah rumput liar yang tumbuh subur di area seharusnya ramai pengunjung. Fasilitas yang ada tampak rusak dan tak terawat. Akses masuknya pun terkatup, seolah-olah tempat ini sudah lama ditinggalkan. Padahal, proyek yang dikelola Dinas Pariwisata Takalar ini dibangun di era kepemimpinan bupati sebelumnya, Syamsari Kitta.
Kondisi memilikan ini tentu memantik reaksi. Dari kalangan aktivis antikorupsi, misalnya. Mereka menilai proyek ini perlu ditinjau ulang secara total, terutama soal bagaimana uang rakyat yang begitu besar itu digunakan. Audit menyeluruh dianggap kunci untuk mengungkap ada-tidaknya penyimpangan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman, bersikap tegas. Menurutnya, semua tahapan proyek harus dibuka untuk diperiksa.
“Proyek ini harus diaudit total. Jika ada indikasi penyimpangan, Kejati Sulsel wajib menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Ramzah, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, GNPK dan lembaga kolaisinya siap melayangkan laporan ke Kejaksaan. “Ini uang rakyat. Harus ada transparansi dan output yang jelas. Kalau tidak, patut diduga ada penyalahgunaan,” tambahnya. Pengawasan yang lemah, dalam pandangannya, bisa jadi celah besar antara rencana di atas kertas dan realita di lapangan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tampaknya siap merespons. Seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Intinya, kalau ada laporan, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Prosesnya akan dimulai dari pengumpulan data. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, baru akan berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jadi, nasib Green Topejawa Coastal kini seperti tergantung di ujung tanduk. Antara dibenahi secara serius, atau menjadi satu lagi proyek yang hanya tinggal kenangan dan pertanyaan.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Rp4,97 Triliun untuk Subsidi Beras SPHP 2026, Batas Pembelian Konsumen Diperlonggar
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum
Pelaku Begal Bersajam Menyerahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jabar, Pengamat Sebut sebagai Konsolidasi Politik untuk PSI