Mulai dari membeli alutsista bekas, gaji TNI yang naik hanya 3 kali, dan tukin yang cair cuma 80 persen.
Padahal, Anies Baswedan menilai bahwa TNI adalah pembela tanah air yang harus diberikan dukungan.
"Itu risikonya keselamatan TNI kita, mereka kerja keras menjaga tanah republik ini tapi tidak didukung dengan policy," jelas Anies.
Lantas, berapakah Tukin atau Tunjangan Kinerja yang diterima oleh TNI?
Dilansir murianetwork.com dari Perpres Nomor 102 Tahun 2018, berikut ini rincian tukin yang diterima oleh TNI sesuai dengan jabatannya:
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Gempa 7,1 SR Guncang Melonguane, Getaran Terasa hingga Ternate
Profesor Didin Soroti Tantangan Ideologis Umat Islam di Tengah Arus Sekularisasi
Rocky Gerung Soroti Isu Kemanusiaan dan Lingkungan dalam Pidato Megawati di Rakernas PDIP
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Dilaporkan Polisi, Diduga Tipu Investor