Demokrasi Cacat, Peringkat ke-59: Alarm untuk Merawat Pemilu dan Harapan Rakyat

- Minggu, 18 Januari 2026 | 19:30 WIB
Demokrasi Cacat, Peringkat ke-59: Alarm untuk Merawat Pemilu dan Harapan Rakyat

Laporan terbaru dari The Economist Intelligence Unit (EIU) untuk 2024 cukup menyita perhatian. Indonesia dapat skor 6,44 dalam Indeks Demokrasi mereka, skala maksimalnya sepuluh. Peringkat kita? Ke-59 dari 167 negara. Angka-angka itu, yang dirilis Kompas pertengahan Maret 2025, menempatkan kita tetap dalam kubu "demokrasi cacat" atau flawed democracy.

Nah, laporan semacam ini seharusnya jadi alarm. Tegas dan nyaring. Ia mesti jadi alat evaluasi untuk melihat sejauh mana perjalanan demokrasi kita yang sebenarnya. Jangan lupa, demokrasi adalah aset paling berharga yang kita punya. Menjaganya? Itu tugas semua pihak, tanpa kecuali.

Kenapa harus dijaga mati-matian? Sederhana saja. Demokrasi memberikan kemewahan yang langka: ruang bagi publik untuk ikut menentukan arah bangsa. Partisipasi langsung itu bukan hal sepele.

Bertrand Russel sudah mengingatkan sejak 1938 lewat bukunya Power: a New Social Analysis. Baginya, demokrasi bukan jaminan pemerintahan yang baik. Fungsinya lebih sebagai benteng alat untuk mencegah kejahatan yang lebih besar, seperti monopoli kekuasaan oleh segelintir orang.

Pada dasarnya, demokrasi membangun batas. Kekuasaan tak boleh diperoleh lewat jalan sunyi atau kompromi di ruang gelap. Ia harus dikontestasikan secara terbuka, di tengah keriuhan publik yang sedang memilih. Intinya ya penghormatan pada kedaulatan rakyat.

Pernyataan George Wallace, mantan Gubernur Alabama, bahkan lebih keras. Menurutnya, ada yang lebih berkuasa daripada konstitusi: kehendak rakyat. Konstitusi kan produk rakyat juga. Rakyat sebagai sumber kekuasaan bisa saja membatalkannya jika mau, seperti dikutip Steven Livitsky dan Daniel Ziblatt (2019).

Tapi ya, ucapannya Wallace itu bukan untuk mengadu domba kedaulatan rakyat dengan konstitusi. Lebih pada penegasan: posisi daulat rakyat itu sangat tinggi dalam politik. Ia harus dihormati dan dirawat, bukan cuma diomongkan.

Merawat Pemilu

Nah, bicara perawatan, ujung tombaknya ya Pemilu. Ini kanal yang disiapkan negara agar rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan aspirasi. Operasionalisasi demokrasi yang digelar lima tahun sekali. Dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pemilu didefinisikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Merawat pemilu sama dengan menjaga kemewahan kedaulatan rakyat agar tetap hidup. Lalu, bagaimana caranya? Setidaknya ada dua hal krusial.

Pertama, soal aturan. Harus komprehensif dan progresif. Pengaturannya perlu detail, tak boleh ada satu tahapan pun yang terlewat. Ambil contoh penanganan politik uang. Prosedurnya harus jelas dan komprehensif agar penindakannya maksimal, benar-benar bisa memotong praktik busuk itu.

Jeremi Bentham dalam Principles of Judicial Procedure (1827) bilang, prosedur adalah inti hukum. Tanpa prosedur yang tepat, keadilan cuma bejana kosong. Makanya, kodifikasi UU Pemilu yang akan dibahas tahun ini wajib mengatur seluruh prosedur secara rinci dari pencalonan sampai pungut hitung. Tujuannya jelas: menutup ruang abu-abu dan celah penegakan hukum.

Kedua, yang tak kalah penting: memperbaiki kehidupan sosial masyarakat. Demokrasi sulit tumbuh subur di lahan yang tak kondusif. Anwar Arifin Andipate dalam bukunya Demokrasi dalam Ancaman dan Bahaya (2017) punya analogi bagus. Ia mengibaratkan demokrasi seperti "bibit unggul". Kalau ditanam di lahan salah, ia bisa tumbuh merana dan gagal berbuah.

Artinya, demokrasi tak akan berkembang baik di tengah kultur masyarakat dan elit yang belum mapan. "Kebodohan" dan "kemiskinan" masih jadi tantangan besar yang mesti kita tuntaskan. Penulis percaya, demokrasi yang hidup di tengah dua masalah akut itu hanya akan jadi slogan. Ia tak akan benar-benar hidup dalam interaksi politik sehari-hari.

Jadi, merawat pemilu berarti juga membangun kehidupan sosial yang lebih baik. Ini kewajiban bersama. Pemilu hari ini adalah warisan reformasi yang diperjuangkan dengan susah payah. Kita tak boleh berbalik arah atau mencederai nilai-nilai demokrasi yang sudah jadi napasnya.

Sekarang kita punya kesempatan menatap Pemilu 2029 dengan momentum revisi UU. Saatnya memperbaiki celah-celah pengaturan yang ada, sambil terus menggarap kehidupan sosial masyarakat.

Menjaga Harapan

Kalau kita selami lebih dalam, pemilu lima tahunan itu bukan cuma soal periodisasi. Ia lebih dari itu: ia soal harapan rakyat yang terus dipupuk. Setiap pemilu, harapan itu disemai di bilik-bilik suara TPS saat masyarakat mencoblos.

Makanya, pemilu jangan cuma dimaknai sebagai memilih kandidat. Di sanalah rakyat menjaga harapannya agar tetap tumbuh. Memang, Bertrand Russel pernah berkelakar bahwa demokrasi adalah proses di mana orang memilih seseorang yang nantinya akan mereka salahkan.

Tapi, menjaga harapan bahwa kesejahteraan akan tiba pada waktunya itu sikap yang harus terus kita nyalakan. Optimisme semacam itu penting. Pemilu harus jadi momentum bagi si miskin untuk melangitkan harapan hidup layak dan sejahtera. Harapan yang kita jaga setiap kali pemilu tiba itulah yang menjadi kekuatan untuk menjemput kemajuan bangsa. Amin.

Supriatmo Lumuan. Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2023-2028.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar