Laporan terbaru dari The Economist Intelligence Unit (EIU) untuk 2024 cukup menyita perhatian. Indonesia dapat skor 6,44 dalam Indeks Demokrasi mereka, skala maksimalnya sepuluh. Peringkat kita? Ke-59 dari 167 negara. Angka-angka itu, yang dirilis Kompas pertengahan Maret 2025, menempatkan kita tetap dalam kubu "demokrasi cacat" atau flawed democracy.
Nah, laporan semacam ini seharusnya jadi alarm. Tegas dan nyaring. Ia mesti jadi alat evaluasi untuk melihat sejauh mana perjalanan demokrasi kita yang sebenarnya. Jangan lupa, demokrasi adalah aset paling berharga yang kita punya. Menjaganya? Itu tugas semua pihak, tanpa kecuali.
Kenapa harus dijaga mati-matian? Sederhana saja. Demokrasi memberikan kemewahan yang langka: ruang bagi publik untuk ikut menentukan arah bangsa. Partisipasi langsung itu bukan hal sepele.
Bertrand Russel sudah mengingatkan sejak 1938 lewat bukunya Power: a New Social Analysis. Baginya, demokrasi bukan jaminan pemerintahan yang baik. Fungsinya lebih sebagai benteng alat untuk mencegah kejahatan yang lebih besar, seperti monopoli kekuasaan oleh segelintir orang.
Pada dasarnya, demokrasi membangun batas. Kekuasaan tak boleh diperoleh lewat jalan sunyi atau kompromi di ruang gelap. Ia harus dikontestasikan secara terbuka, di tengah keriuhan publik yang sedang memilih. Intinya ya penghormatan pada kedaulatan rakyat.
Pernyataan George Wallace, mantan Gubernur Alabama, bahkan lebih keras. Menurutnya, ada yang lebih berkuasa daripada konstitusi: kehendak rakyat. Konstitusi kan produk rakyat juga. Rakyat sebagai sumber kekuasaan bisa saja membatalkannya jika mau, seperti dikutip Steven Livitsky dan Daniel Ziblatt (2019).
Tapi ya, ucapannya Wallace itu bukan untuk mengadu domba kedaulatan rakyat dengan konstitusi. Lebih pada penegasan: posisi daulat rakyat itu sangat tinggi dalam politik. Ia harus dihormati dan dirawat, bukan cuma diomongkan.
Merawat Pemilu
Nah, bicara perawatan, ujung tombaknya ya Pemilu. Ini kanal yang disiapkan negara agar rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan aspirasi. Operasionalisasi demokrasi yang digelar lima tahun sekali. Dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pemilu didefinisikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Merawat pemilu sama dengan menjaga kemewahan kedaulatan rakyat agar tetap hidup. Lalu, bagaimana caranya? Setidaknya ada dua hal krusial.
Pertama, soal aturan. Harus komprehensif dan progresif. Pengaturannya perlu detail, tak boleh ada satu tahapan pun yang terlewat. Ambil contoh penanganan politik uang. Prosedurnya harus jelas dan komprehensif agar penindakannya maksimal, benar-benar bisa memotong praktik busuk itu.
Artikel Terkait
Hujan Semalam, 48 RT di Jakarta Terendam Banjir
Kapolsek Turun Langsung Bagikan Sembako ke Warga Terendam di Kelapa Gading
Kediaman Kosong di Bogor, Menanti Kabar dari Gunung Bulusaurung
Tanggul Jebol dan Air Pasang Lumpuhkan 98 Perjalanan Kereta di Pekalongan