Menurut penjelasan Iptu Nasrullah, Bilqis adalah anak yang memiliki karakter mudah akrab dengan orang lain, termasuk dengan pria dari Suku Anak Dalam tersebut. Kedekatan inilah yang menyebabkan Bilqis awalnya menolak untuk pulang dan justru menangis. Di sisi lain, warga Suku Anak Dalam juga dilaporkan sudah menganggap Bilqis sebagai bagian dari keluarga mereka.
Lebih lanjut, polisi menyampaikan bahwa selama proses penculikan, dari Kota Makassar hingga dibawa ke Jambi, tidak ada tindakan kekerasan yang dialami oleh Bilqis. Hal ini turut menjelaskan mengapa anak itu bisa merasa nyaman dan dekat dengan para tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Adit Prayitno Saputra (36), Meriana (42), Nadia Hutri (29), dan Sri Yuliana (30). Keempatnya menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang bisa mencapai 15 tahun.
Artikel Terkait
KPAI Dukung Pembatasan Game Online: Upaya Lindungi Anak dari Kekerasan & Perundungan
Gigitan Anjing Liar di Sekadau: 3 Korban Divaksin Rabies, Ini Kronologinya
Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, KPK Absen di Sidang Gugatan Penangkapan
Terapi Oksigen Hiperbarik RS Yarsi Pulihkan Gendang Telinga Korban Ledakan SMAN 72