Pada klaster ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Yunus Mahatma diduga sebagai pemberi suap.
2. Klaster Suap Proyek RSUD Ponorogo
Untuk kasus proyek di RSUD Dr. Harjono, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Sucipto, pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap.
Pasal yang Dijeratkan dan Status Penahanan
Para tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan. KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.
Sugiri Sancoko dan para tersangka lainnya disangkakan dengan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12B.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo ini merupakan operasi ketujuh yang berhasil dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Artikel Terkait
Fotografer Ngamen di Event Olahraga: Gaya Hidup, Ancaman Privasi, dan Dampaknya
Survei KedaiKOPI: 80,7% Publik Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasan Utamanya
Ledakan Masjid SMAN 72: Pesan Tersembunyi untuk Prabowo & Reformasi Polri
Kombes Pol Budi Hermanto: Kekayaan Rp 52,57 Miliar, Mercedes-Benz hingga Properti di 3 Kota